HukumJambi

3 Orang Pembunuh Warga SAD Jambi ini, Akan Segera Di Eksekusi Mati

62642-eksekusi-mati-kejati-jatim-wajar-anggaran-rp-200-juta-untuk-sekali

Berita Jambi – Tiga orang terpidana mati kasus pembunuhan, pencurian yang disertai dengan pemerkosaan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) tahun 2000 lalu, tinggal menunggu giliran dieksekusi.

Ketiga terpidana mati itu adalah Syofian bin Azwar, Harun bin Ajis, dan Sargawi bin Sanusi. Ketiganya masih ditahan di lapas Nusakambangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Bambang Sugeng Rukmono, mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan kepastian jadwal eksekusi ketiga terpidana tersebut dari Kejaksaan Agung. Sebab, saat ini masih dilakukan koordinasi antara pihak Kejagung dan Kejaaksaan Negeri Bangko.

“Kita masih berkoordinasi dan menunggu putusan dari kejagung,” katanya, seperti dikutip JPNN.

Selain itu, Rukmono juga belum mendapatkan perkembangan tentang lokasi eksekusi, apakah akan dilakukan di Jambi ataukah di Nusakambangan? “Belum tahu, makanya kita masih menunggu. Saat ini, para terpidana di Nusakambangan,” jelasnya.

Menurutnya, proses hukum terhadap ketiga terpidana mati itu sudah final. “Saat ini upaya hukum terhadap para terpidana tidak ada lagi,” tegasnya.

Ketiga terpidana mati itu sempat mengajukan permohonan grasi. Namun, Presiden Joko Widodo pada 30 Desember lalu telah mengeluarkan keppres yang isinya menolak permohonan grasi Syofial, Harun dan Sargawi.

Ketiga terpidana mati itu melakukan pembunuhan sadis itu pada 29 Desember 2000 lalu sekitar pukul 19.30 WIB di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Peristiwa tersebut bermula ketika ketiga terpidana yakni Harun, Sargawi dan Syofial melakukan pencurian di sebuah rumah di daerah Ulu Sungai Kunyit.

Namun, ketiganya tidak sekadar mencuri. Mereka juga memperkosa dan menghabisi salah satu korban bernama Arrau.

Selanjutnya, 6 orang anggota keluarga Arrau juga ikut dibunuh. Mereka adalah Tampung Majang, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi. Ketujuh korban dihabisi dengan menggunakan sebilah parang dan dipukuli dengan sebatang kayu.

Atas perbuatannya, ketiga terpidana itu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bangko pada November 2001. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada tahun 2002. Mereka juga mengajukan peninjauan kembali dan grasi, namun ditolak.(Pbr masurai com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button