Petugas BPOM Sungai Penuh Diduga Main Mata dengan Produsen HB Racikan
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Terkuaknya dugaan main mata petugas BPOM dengan Produsen HB racikan di Kota Sungai Penuh, permainan nakal antara petugas BPOM dengan produsen HB jenis kosmetik racikan, sebab penjualan online di shopee masih terjadi.
Sementara, ketika menggelar razia petugas BPOM menyebut bahwa semua produsen HB hasil racika person tidak dibolehkan lagi memproduksi dan menjual hasil produksinya termasuk melalui online, bila terbukti masih menjajalkan hasil produksinya akan ditindak secara hukum.
Dilansir deteksipos indoensia, berdasarkan informasi yang didapatkan, pada bulan Mei 2023 masih banyak produsen HB di Kota Sungai Penuh yang menjual HB jenis rakitan secara online melalui shopee yang beralamat di Kota Sungai Penuh.
Kuat dugaan yang bersangkutan berani memajangkan produksinya lantaran menyetor upeti kepada petugas BPOM selaku bekingannya.
“Bila tidak dibekingi oleh petugas BPOM Kota Sungai Penuh mana berani menjual HB racikan melalui online shopee semenjak digelar razia yang mengikutsertakan pihak Kepolisian” tegas sumber.
Tidak itu saja, petugas BPOM Kota Sungai Penuh juga dinilai tidak tegas terhadap penjual kosmetik HB dan jenis racikan lainnya di Kota Sungai Penuh.
“Razia yang digelar oleh BPOM Kota Sungai Penuh belum lama ini tak lebih guna menekan produsen yang tidak punya relasi dengannya dan membuat leluasa produsen yang mengerti dengan setoran mesti dijulur kepada petugas” kata sumber.
Yang memalukan lagi, ketika mendatangi produsen HB beberapa waktu lalu petugas BPOM menggunakan mobil dinas baru yang bertuliskan kendaraan labor BPOM, sementara hasil produksi yang diperiksa langsung dimusnah tanpa ada uji labor terlebih dahulu.
“Aksi tak terpuji petugas BPOM tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah” ungkapnya.
Sementara program Pemerintah untuk memberdayakan UMKM dan usaha kreatif rakyat atau masyarakat kecil malah jadi terhambat.
Kenapa sampai hatinya disebut demikian?, kata sumber itulah fungsinya labor milik BPOM guna mengecek dan menguji setiap jenis obat dan makanan untuk bisa mengetahui apakah hasil produksinya membahayakan atau tidak.
“Bila hasil labor dinyatakan bisa membahayakan, maka tidak boleh diproduksikan dan harus dimusnah pada alat pembakar khusus seperti alat pembakar medis yang ada dirumah sakit, bukannya harus dibakar ditengah larik dan dusun yang padat penduduk, apalagi yang dibakar tersebut tanpa ada uji labor terlebih dahulu” ketus sumber. (red)