Pinjam Bendera Perusahaan Langgar Aturan, Rawan Korupsi
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Pinjam bendera perusahaan dalam mengerjakan proyek fisik dan pengadaan tidak boleh diberikan kepada penyedia atau pemilik proyek, karena penyedia proyek, fungsinya mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek.
Namun sayangnya, hal ini sebenarnya sangat marak terjadi, dan bahkan mungkin bisa dikatakan menjadi hal yang biasa dengan kata lain asalkan ‘tahu sama tahu’. Akibat dari praktik pinjam bendera tersebut, diantaranya mengakibatkan tidak patuhnya peminjam bendera pada pembayaran pajak serta praktik mark up hingga berujung korupsi dalam pengerjaan proyek.
“Praktik pinjam bendera perusahaan dalam pengerjaan sebuah proyek marak terjadi di setiap daerah, kemungkinan besar juga terjadi di Sungai Penuh” ungkap Ega Roy LSM Perisai Kobra.
Disebutkannya, imbas dari pinjam bendera perusahaan itu, banyak proyek bermasalah bahkan berdampak hingga terseret ke penjara.
Pemerintah dalam hal ini gubernur, walikota dan bupati serta pimpinan satuan kerja perangkat daerah, harus memberikan kontrol. Sebab, pinjam bendera perusahaan dalam pelaksanaan proyek tidak diatur secara formal dan hanya merupakan kesepakatan antara pemilik perusahaan dengan peminjam bendera perusahaan.
Peluang terjadinya korupsi juga sangat besar serta berpotensi menghindari pajak serta pemalsuan tanda tangan. Praktek seperti itu mestinya diusut tuntas dan diproses secara hukum karena sudah menyeleweng dan tidak sesuai dengan aturan.
“Namanya pinjam bendera itu banyak sekali terjadi, dan telah menjadi rahasia umum. Ada nama perusahaan sebagai kontraktor, tapi yang melaksanakan pekerjaan penyedia pekerjaan sendiri. Ya, mestinya ditelusuri dan diusut aparat penegak hukum,”tegasnya
Diterangkannya, pinjam bendera/pinjam nama perusahaan ini adalah tindakan illegal, karena peserta lelang terkait penyedia barang dan jasa wajib memenuhi persyaratan antara lain memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan tekhnis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa (Perpres 54 tahun 2010 pasal 19 ayat 1b) dan penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis (Perpres 54 tahun 2010 pasal 87 ayat 3).
“Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata. Pasal 1315 KUHPerdata berbunyi: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.”
Inti ketentuan ini bahwa seseorang yang mengadakan perjanjian hanya untuk kepentingan sendiri.
Pada Pasal 1340 Perdata berbunyi Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya. Maka berdasarkan ketentuan ini pihak pengguna anggaran yang di dalam kontrak diwakili oleh pejabat pembuat komitmen hanya bisa menuntut dan mempersalahkan perusahaan yang terikat kontrak pengadaan barang dan jasa yaitu perusahaan yang dipinjam namanya.
Kemudian pada Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah secara tegas menyebutkan penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis. (red)