HukumMuara Bulian

PJS Kades dan Ketua TPK Desa Napal Sisik Dilimpahkan ke Kejari Terkait Korupsi Dana Desa

Kerincitime.co.id, Berita Muara Bulian – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Batanghari berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Desa Desa (DD) Napal Sisik Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBN untuk dua kegiatan yang dilaksanakan pada bulan April hingga Desember 2018.

Wakpolres Batanghari Kompol Soekamto saat konferensi pers mengatakan, dua kegiatan yang dilaksanakan dengan anggaran APBN tersebut berupa pembangunan gedung serba guna dan pengadaan sarana dan prasaran olahraga.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Batanghari pelaksanan dua kegiatan tersebut terdapat kesalahan dalam pencairan kita temukan administrasi fiktif, sehingga terjadi kelebihan pembayaran,” kata Waka Polres Batanghari, Kompol Soekamto, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Selasa (12/11).

Baca juga:  Zarman Pembina ABK Desak APH dan Bea Cukai Tindak Tegas Rokok Illegal

Dilanjutkan Soekamto, akibat dari adminitrasi fiktif tersebut terjadi kerugian negara yang telah di audit oleh tim ahli sebesar Rp. 154.155.988,- dari dua kegiatan tersebut.

“Dengan rincian pembangunan gedung serba sebesar Rp. 51.805.988,- sedangkan untuk sarana dan prasarana olahraga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 103.400.00,-,” jelasnya.

Dijelaskan Soekamto, untuk tersangka yang diamankan dalam kasus tindak pidana korupsi DD Desa Napal Sisik tersebut adalah Pjs Kades berinisial SR dan Ketua TPK berinisial BHJ.

“Akibat perbuatannya ke dua tersangka dikenakan Pasal Berlapis berupa Subsider Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancama hukuman penjara minimal 4 Tahun maksimal 20 Tahun,” ujarnnya.

Baca juga:  Janji Kasat Reskrim Polres Kerinci Berantas Rokok Illegal

“Kemudian pasal ke Dua Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara minimal 1 Tahun maksimal 15 Tahun,” tambahnya.

Dilanjutkan Soekamto, untuk berkas ke dua tersangka sudah masuk tahap P 21 dan akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari.

“Hari ini akan segera kita limpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Batanghari. Sementara penyelidikan masih terus bergulir untuk kasus ini, yang pasti kita akan terus mengikuti perkembangan kasus ini di persidangan nanti,” pungkasnya. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button