Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Erwan Malik mantan Sekda Provinsi Jambi, menjadi saksi terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asing dengan perkara uang ketuk palu RAPBD 2018. Dalam persidangan, Erwan mengungkap nominal jatah uang ketuk palu yang diminta anggota DPRD Provinsi Jambi kala itu.
Erwan menjelaskan di depan majelis hakim, bahwa ia bertemu dengan pimpinan dewan membahas uang ketuk palu APBD Provinsi Jambi. Pimpinan dewan meminta uang ketuk palu yang nominalnya sama dengan tahun sebelumnya.
Majelis hakim bertanya, “uang ketok palu tahun sebelumnya itu berapa?” tanya majelis.
Erwan menjelaskan, bahwa tahun-sebelum itu nominalnya Rp 200 juta per orang.
“Dan pimpinan dewan minta dua persen dari proyek (pembangunan fly over) tersebut yang mulia,” jelasnya.
Lalu, Erwan mengaku berangkat ke Jakarta bersama Amidi untuk menemui Asrul, dan bertemu di hotel Grand Indonesia, untuk membahas bahwa Gubernur Jambi Zumi Zola sudah menyetujuinya, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id.
Kemudian, Asrul menjelaskan bahwa uang ketuk palu sudah tradisi. “Setiap tahun memang seperti itu,” jelasnya. (Irw)