Hukum

Polda Jambi Bidik Pekerjaan Jembatan di Sarolangun

Kerugian Negara Rp 3,1 Miliar

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Pengerjaan Pembangunan Jembatan di Desa Muaro Mensao, Kecamatan Limun oleh Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Dibidik Tim Subdit III Tipikor Polda Jambi.
Proyek yang berasal dari APBD Kabupaten Sarolangun Tahun 2020 tersebut diduga kuat bermasalah sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 3,1 Miliar.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman menyampaikan bahwa kasus ini bermula saat pengerjaan dilakukan oleh PT NSM dengan Dirut BAY.
“Total nilai kontraknya Rp 13,5 Miliar,” katanya kepada wartawan pada Kamis, 14 September 2023 dilansir jambilink.

Namun, pada proses lelang ditemukan fakta bahwa PT NSM telah memalsukan dokumen sertifikat keahlian sebagaimana persyaratan lelang, juga dalam pelaksanaannya tidak ada seorang pun ahli yang digunakan dalam pembangunan proyek ini.

Hal ini diperparah dengan Dirut PT NSM yang mengalihkan pengerjaan ini ke pihak ketiga.

“Dalam proses pengerjaan, kontraktor seharusnya mengerjakan dengan beton kualitas Ready Mix, namun dalam pelaksanaannya beton yang digunakan adalah kualitas Site Mix sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi,” tambahnya.

Ahli dari ITB juga telah melakukan pengujian dari sampel beton di proyek ini, hasilnya kualitas beton tersebut jauh dari yang dipersyaratkan.

“Ini masih dalam penyelidikan, pasti akan kita kejar karena sudah terbukti ada kerugian negara dalam proyek ini,” pungkasnya.

Nantinya, para pelaku dalam kasus ini diancam dalam pasal pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button