HOT NEWSHukum

Polisi Tangkap Bandar Sabu Asal Aceh

JAMBI – Kepolisian Resor Kerinci, Provinsi Jambi, menangkap dua tersangka berasal dari Aceh yang menjadi bandar sabu-sabu dan mengamankan sejumlah barang bukti kasus tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Selasa, mengatakan dua tersangka itu diduga akan mengedarkan barang haram tersebut kepada pengguna di Kabupaten Kerinci.

Penangkapan terhadap mereka, katanya, terkait dengan kegiatan yang dilakukan Unit Operasional Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kerinci.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan petugas, antara lain 290 gram sabu-sabu dan sejumlah uang pecahan ringgit.

Sebanyak dua orang yang diamankan petugas, adalah M. Daud (33), warga Dusun Tengah, Desa Ladang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat dan Lizam (36), warga Padang Keulele, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Baca juga:  Monadi-Murison Raih Dukungan Tokoh Besar

Mereka ditangkap di dekat Kecamatan Koto Keras, Kota Sungai Penuh, Kerinci. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 290 gram sabu-sabu, satu mobil dengan nomor polisi BK 645 JN, dua telepon seluler, uang Rp132 ribu, dan yang yang pecahan ringgit Malaysia.

Petugas kepolisian setempat hingga saat ini masih melakukan penanganan lebih lanjut atas kasus tersebut.

“Setelah ditangkap, kedua pelaku dan barang buktinya kini diamankan di Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Almansyah memperkirakan para pelaku yang juga bandar narkoba, kini mencoba masuk ke Jambi melalui beberapa kabupaten di ibu kota provinsi setempat.

“Maka dari itu, diharapkan peran polres setempat dan warga untuk bisa mengantisipasi masuknya narkoba ke daerahnya masinmg-masing,” kata Almansyah.(*)

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Sumber: harianjambi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button