HukumMuara Bungo

Polres Bungo Amankan Waldi dan Ismail Terkait Narkotika

Kerincitime.co.id, Berita Muara Bungo – Usai menangkap Afrizon alias Ijong bin Ahyar, polisi melakukan pengembangan kasus. Dia mengaku mendapat ganja dari Waldi Afrianto alias Waldi (30) warga Perumnas Blok B RT 10 RW 4 Kelurahan Cadika, Rimbotengah. Tim kemudian menyisir pelaku Waldi dan Ismail Mefinofra alias Mael di rumah kontrakannya dan menangkap kedua pelaku.

Disaksikan Ketua RT, Tim Satres Narkoba Polres Bungo menggeledah rumah pelaku. Diketahui pula bahwa Ismail Mefinofra ini warga berasal dari Sarolangun, Vila Gading RT 02 RW 05, Kabupaten Sarolangun.

“Betul pelaku Afrizon mengakui mendapatkan ganja dari kedua pelaku lainnya Waldi dan Mael,” ungkap Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Paur Humas Iptu M Nur, dilansir Brito.id media Partner Kerincitime.co.id, Jumat (26/6).

Baca juga:  Zarman Pembina ABK Desak APH dan Bea Cukai Tindak Tegas Rokok Illegal
Kedua pelaku yang diamankan polisi Bungo (brito.id)

Tim opsnal berhasil mengamankan dua orang laki-laki. Setelah diamankan tim opsnal melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti.

“Buah tas kulit warna hitam merk Flambee yang berisi paket daun ganja kering yang dililit lakban warna coklat. Satu kantong asoi plastik warna bening yang berisi paket daun ganja kering yang dililit lakban warna coklat. Kantong asoi plastik warna hitam yang berisi 15 paket warna hitam yang berisi daun ganja kering. Handpone merk Samsung. Untuk sementara berat ganja ditaksir 1.500 gram,” paparnya.

Barang bukti tersebut diatas selanjut nya tim opsnal mengumpulkan barang bukti yang di temukan dan membawa tersangka ke mapolres bungo guna pengusutan lebih lanjut. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button