Kerincitime.co.id, Tangerang Selatan – Seorang pemuda diduga pengedar narkoba, diringkus petugas Polsek Pamulang, saat mangkal di depan gerbang Asrama Brimob Ciputat, Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ya, pemuda berinisial OP itu diringkus tanpa perlawanan berarti. Dari tangannya disita tujuh paket sabu ukuran besar, dua paket ukuran sedang dan satu paket sabu ukuran kecil dengan total berat 8,62 gram serta sebuah sepeda motor Scoopy B 6237 WHK.
Kapolsek Pamulang, Kompol Kristian Pau Adu, mengatakan penangkapan OP dilakukan pada Jumat (7/8/2015) lalu. “PO ini sudah menjadi Target Operasi (TO) kami sejak lama,” ujar Kapolsek, Kamis (20/8/2015).
Dari hasil pemeriksaan, PO mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial E yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku dapat barang dari E seberat 20 gram. Barang itu kemudian dipecah menjadi paketan besar, sedang dan kecil,” ujar Kapolsek.
Untuk paket besar atau seberat satu gram, kata Kapolsek, dihargai Rp1,3 juta. Sedangkan untuk paket sedang seberat 0,5 gram dihargai Rp700 ribu dan paket kecil seberat seperempat gram dihargai Rp350 ribu.
“Pemesanan dilakukan lewat telepon. Dan, hasil penjualan kemudian disetorkan OP kepada E lewat transfer,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Eka/Kace)