
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Satritura diduga palsukan surat dan tandatangan hingga menjual tanah milik Tarmizi warga Desa Penawar Tinggi Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci.
Tarmizi menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan ke polisi sejak 1,5 tahun lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan.
Dijelaskannya bahwa semua barang bukti dan saksi sudah di serahkan ke pihak kepolisian.
“Dokumentasi foto Satritura dan saksi Gufron saat menerima uang hasil jual tanah saya juga sudah saya serahkan” ungkap Tarmizi.
Harapan panjang Tarmizi menuntut keadilan belum tuntas. Mengharapkan penegak hukum bisa membatu.
“Saya sangat berharap penegak hukum membantu tegakkan hukum” jelasnya. (Bal)