HOT NEWSPendidikanPolitikSungai Penuh

KPU Kota Sungai Penuh Rekrut Agen Sosialisasi

Kerincitime.co.id, Sungai Penuh – Dalam rangka menghadapi Pemilu Legeslatif 9 April  2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh melaksanakan kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu dalam bentuk memberikan pendidikan pemilih pada Pemilu 2014.

KPU Kota Sungai Penuh Rekrut Agen Sosialisasi

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut selama 2 hari telah melaksanakan pertemuan Forum warga Kecamatan dalam Kota Sungai Penuh untuk menyusun modul pendidikan pemilih pemilu 2014 dan telah merekrut 15 orang  agen agen sosialisasi untuk menyampaikan materi modul.

Tim Penyuusun Modul Pendidikan Pemilih 2014,BJ Rio Temenggung, Martono dan Pariyanto  dalam sambutan menyebutkan berpolitik adalah hak semua warga Negara dan Demokrasi adalah sistim yang dipilih oleh bangsa Indonesia untuk berpolitik. Sistim demokrasi melibatkan masyarakat termasuk kita  “Masyarakat Kota Sungai Penuh” semua, oleh sebab itu penting bagi kita untuk memahami proses politik dan pada akhirnya memiliki kesadaran berpolitik.

“Untuk berpolitik kita tidak harus menjadi anggota parlemen dan tidak perlu  pula menjadi anggota Partai. Sebab dengan menggunakan hak pilih kita dalam Pemilihan Umum (Pemilu), apakah pemilu Legeslatif, Pilpres atau Pilkada/Pilwako, ini sebuah bukti bahwa kita sudah mengggunakan hak  politik kita sebagai seorang warga Negara Indonesia” Imbuh BJ Rio Temenggung.

Baca juga:  WIM Berbagi Paket Takjil di Jembatan Kerinduan

 

Pemilu merupakan bagian terpenting dalam  demokrasi, Secara sederhana Pemilu adalah cara individu warga Negara melakukan kontrak politik dengan orang atau partai politik yang diberi mandat mengelola pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, sebagai bangsa kita telah sepakat menempuh jalan demokrasi untuk mewujudkan tujuan bersama yakni kesejahteraan. Maka dengan berpartisipasi mengikuti Pemilu berarti kita telah ikut serta dalam proses demokrasi.

Sekretaris  KPU Kota Sungai Penuh  Heri Gofron,SH  mengemukakan bahwa sesuai dengan pasal

Pasal 1 ayat (2) amandemen UUD 1945 menyatakan bahwa, kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.  Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia menganut asas kedaulatan rakyat dan sistem demokrasi, oleh karena itu rakyat berhak menentukan dan memilih wakil-wakil mereka melalui pemilihan umum.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Dengan demikian pemilihan umum merupakan syarat yang mutlak bagi negara demokrasi, yaitu untuk melaksanakan kedaulatan rakyat. Pemilihan umum itu harus benar-benar menjamin kebebasan rakyat dalam menentukan pilihan sesuai dengan kesadaran hati nuraninya.

Di dalam UU No. 15 Tahun 2011 diatur mengenai penyelenggara pemilu yang dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum, yang selanjutnya disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pemilu bebas dari pengaruh pihak mana pun. Dalam pelaksanaannya KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota didukung oleh Sekretariat mulai dari Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi, sampai Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

Komisi pemilihan umum (KPU) merupakan garda terdepan dalam setiap penyelenggaraan pemilu, tidak hanya berurusan dengan partai politik peserta pemilu, tetapi juga berhadapan langsung dengan pemerintah dan masyarakat luas.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Oleh karena itu peran KPU baik pusat, provinsi, dan kab./kota dalam dalam setiap penyelenggaraan pemilu sangat penting terutama sekali terhadap upaya menyebarluaskan informasi dan pengetahuan tentang kepemiluan kepada masyarakat.

“Fasilitasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2014 merupakan salah satu kegiatan diantaranya, dimana target utama sesungguhnya adalah untuk memperbanyak perpanjangan tangan KPU dalam menyampaikan penyelenggaraan pemilu khususnya Pemilu 2014 yang akan diselenggarakan pada Hari Rabu Tanggal 9 April 2014 nanti” Kata Heri Gofron,SH.

Menciptakan Agen-Agen Sosialisasi, Modul penyampaian Pendidikan Pemilih dan Alat Pendidikan Pemilih Pemilu 2014 seperti yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh ini merupakan langkah awal yang baik dan merupakan salah satu pencapaian Rencana Kerja Anggaran yang sudah ditetapkan diseluruh Lembaga Komisi Pemilihan Umum di Indonesia dimana Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh sebagai Kuasa Pengguna Anggarannya.(Tono-Bj Rio Temenggung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button