Pria Asal Jaluko Perkosa Gadis 15 Tahun di Rumah Ortu
Kerincitime.co.id, Berita Muaro Jambi – Tim Rajawali (Satreskrim) Polres Muaro Jambi menangkap satu pelaku persetubuhan anak bawah umur. Pelaku ditangkap usai dilakukan pemeriksaan jadi saksi, Rabu (19/2/2020) lalu sekitar pukul 17.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khoirunnas mengatakan, pelaku berinisial JI (27) warga Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi. Pelaku telah melakukan perbuatan kejinya itu bersama gadis berusia 15 tahun.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi,” kata Khoirunnas.
Dikatakan Khoirunnas, perbuatan persetubuhan yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Selasa 12 Maret 2019 lalu. Di mana, pelaku melakukan perbuatannya di rumah orang tuanya di Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi.
Ketika itu, pelaku pertama kali menjemput korban di rumah nenek korban yang berada di Kota Jambi untuk diantarkan ke rumah ayah korban di Kecamatan Sungai Gelam. Setelah dari sana, korban kembali di ajak pelaku ke rumah orang tua pelaku untuk bertemu ibu dan adik pelaku.
Setibanya di sana, korban beristirahat di kamar pelaku. Berselangnya waktu, pelaku malah menyusul korban ke kamar tersebut. Di dalam kamar itu, pelaku membujuk untuk berhubungan badan dengan korban. Tak hanya itu, korban pun turut dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku.
Selanjutnya, usai melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku langsung keluar dari kamar itu, lalu korban meminta pelaku untuk mengantarkannya kembali ke rumah neneknya, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id.
“Sesampainnya di rumah nenek korban, mereka bertemu dengan ibu korban. Lalu ibu korban menanyakan dari mana saja. Sepontan korban langsung menceritakan kejadian itu,” sebutnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Irw)