HukumSarolangun

PT Agrindo Akan Dilaporkan Ke Ombudsman Terkait Kangkangi Aturan Pemerintah

Kerincitime.co.id, Berita Sarolangun – Banyak persoalan yang dilakukan dalam berinvestasi di Kabupaten Sarolangun, bahkan dinilai kangkangi Kesepakatan dengan Pemkab. Tak ayal, Evi Firdaus akan laporkan PT Agrindo ke Ombudsman RI Jakarta.

Diketahui, PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa yang berinvestasi, di Kabupaten Sarolangun. Tepatnya di wilayah Kelurahan Gunung Kembang, yang terus menjadi sorotan publik.

Dimulai dari pemecatan 25 karyawan secara sepihak, kemudian persoalan HGUnya yang kini ilegal, penggarapan Hutan Produksi yang berjalan sudah 12 tahun.

Tak hanya itu, mereka juga dinilai mengangkangi kesepakatan dengan pemerintah daerah, dan masih banyak lagi persoalan yang terjadi.

Maka dari itu Tokoh masyarakat Sarolangun, Evi Firdaus akan laporkan PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa ke Ombudsman RI Jakarta.

Hal ini juga terkait Overlapping lahan PT. Agrindo, di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

“Permasalahan PT. Agrindo menggarap kawasan hutan produksi ini sudah lama, dibiarkan begitu saja oleh pihak terkait. Seperti Dinas TPHP, BPN dan pihak Penegak hukum,” kata Evi Firdaus, Selasa (14/7/2020) lalu.

Firdaus menyebut harus ada tindak lanjut dari pihak hukum, atas temuan ini. Sebab lahan tersebut sudah diukur pihak kehutanan dan BPN tahun 2013, dan tahun 2019 dilakukan pengukuran ulang.

Ternyata Overlapping

Ternyata, overlapping PT. Agrindo masih berlanjut sampai sekarang. Serta beberapa waktu lalu, ada tim tata ruang turun ke lokasi, mereka masih panen dan menggarap lahan itu.

“Kami akan melaporkan PT. Agrindo ke Ombudsman RI dalam waktu dekat, data kami lengkap. Kami ingin ada tanggapan pihak penegak hukum menindak lanjuti kasus ini, kami akan kawal terus,” tegasnya.

Dari penelusuran media ini, didapat pernyataan bahwa PT. Agrindo telah mengeluarkan lahan, yang termasuk dalam kawasan HP. Namum tidak ditemukan bukti kongkrit.

“Mereka gembar-gembor mengatakan telah mengeluarkan lahan, yang termasuk kawasan HP. Walaupun dikeluarkan, tetapi ini tidak bisa menghilangkan unsur pidananya. Sebab ada aturan apabila perusahaan menggarap hutan kawasan, ada unsur pidananya. apalagi mereka sudah 12 tahun menggarap lahan itu,” paparnya.

Ia memandang PT. Agrindo terlalu banyak konflik, yang merugikan Pemerintah Daerah dan masyarakat. Namun selama ini tidak ada tindakan kongkrit dari pihak terkait, dan terkesan ada pembiaran.

“Atas permasalahan ini, kondisi daerah bisa tidak kondusif. Kami minta pihak hukum dan dinas terkait menindak lanjuti kasus ini, jangan ada pembiaran dan tebang pilih,” pintanya.

Kendati demikian, ia berharap kepada pihak terkait untuk mengusut persoalan ini, belum lagi persoalan HGU nya sudah habis masa berlakunya.

“Mereka tetap beraktivitas juga, belum lagi hak masyarakat tidak jelas, banyak diabaikan oleh Agrindo. Secepatnya akan kita laporkan, bukti bukti sudah konflit semua. Saya ingin tanggapan dari penegak hukum.

Apabila tidak ada tindak-lanjut dari penegak hukum, kata Firdaus ia aka laporkan. Sebab ini bukan delik aduan, akan tetapi ada pelanggaran dan pembiaran.

“Kami berharap pihak penegak hukum dan dinas terkait, supaya betul betul menindaklanjuti perkara ini,” imbuhnya.

Untuk diketahui, bahwa PT Agrindo menggarap hutan produksi seluas 94 Hektar, dan itu sudah berjalan selama 12 tahun. (Irw)

Sumber: Dinamikajambi.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button