Pungli di Sekolah Bermodus Praktek Berenang
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dinas Pendidikan Kota Jambi melalui Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi, Supardi menanggapi terkait banyaknya laporan pungli di sekolah dalam Kota Jambi. Berdasarkan peraturan Mendikbud RI Nomot 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dan juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60/2011 tentang Larangan Pungutan di SD dan SMP.
Pihaknya melarang pungutan kepada peserta didik atau orang tua peserta didik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita terima banyak keluhan dari para orang tua murid, ada yang disuruh iuran ini. Iuran itu, ada juga anak disuruh untuk ambil nilai. Itu tidak boleh,” kata Supardi, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Selasa (19/11).
Supardi mengaku telah mengumpulkan para kepala sekolah, dan dalam pertemuan tersebut pihaknya sudah menyampaikan agar tidak lagi pungutan. Cukup yang dijalankan dengan dana BOS saja.
“Jadi, sementara ini sekolah dijalankan dengan BOS hingga ada peraturan baru sebagai dasar untuk memungut iuran dari wali murid,” ungkapnya.
Menurut Supardi, modus-modus yang digunakan biasanya adalah ambil nilai praktek olahraga seperti renang, dan lainnya.
“Ada yang lapor, berenangnya tiap Minggu. Kalau tidak ikut takut nilainya jelek, ini juga tidak bisa lagi. Sekarang mari kita buka lembaran baru. Jangan lagi seperti itu,” pungkasnya. (Irw)