Hukum

BB Miras Dimusnahkan

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Polres Kerinci melakukan pemusnahan minuman keras (miras) ilegal, di Mako Polres Kerinci, Sabtu (21/10/2023). Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen untuk menjaga Kamtibas di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Pemusnahan barang bukti miras berbagai merek jenis bentuk dan ukuran tersebut dipimpin Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian bersama Waka Polres Kerinci Kompol Samsul bahri Pinem, Kabag Ops AKP Sampe Nababan, Kasat Samapta Iptu Khairul Harahap, KBO Samapta Ipda Muslikan.

Barang bukti ini merupakan hasil sitaan Tipiring selama Patroli Sampata yang dilakukan pihaknya saat melakukan razia di warung tempat penyimpanan miras.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Kapolres mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis minuman keras.

“Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh bisa aman, kondusif, dan terkendali menjelang Pemilu 2024” ungkapnya. (Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button