Rekanan dan Pejabat ESDM Provinsi Menjadi Tersangka Korupsi Proyek PLTMH Batang Asai
Kerincitime.co.id, Berita Sarolangun – Polres Sarolangun menetapkan dua orang tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Bathin Pengambang, Kecamatan Batang Asai.
Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2016 yang lalu, dengan anggaran sekitar Rp 3,4 miliar dari anggaran dalam DPA Dinas ESDM Provinsi Jambi untuk pengadaan PLTMH di Kabupaten Sarolangun.
Kedua orang tersangka yang ditetapkan tersebut yakni Masril (54) sebagai kepala bagian kelistrikan di Dinas ESDM Provinsi Jambi dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dan Syafri Kamal (51) sebagai tersangka, ia menjabat sebagai Direktur PT Aledino Cahaya Syafira (ACS) selaku Penyedia Jasa Konstruksi (PJK) yang memenangkan pelelangan proyek tersebut.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, SIK, M. SI, Jumat (13/12/2019), dalam keterangan persnya mengatakan bahwa penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil laporan polisi yang diawali dengan penyidikan pada bulan Juni lalu dan kemudian dilakukan pengembangan oleh tim unit Reskrim Polres sarolangun.
“Tersangkanya baru dua, kalau syafri kamal ini pada bulan oktober kemarin dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, kooperatif ya, lalu ditingkatkan ke penyidikan hingga menjadi tersangka. Kita akan limpahkan ke kejari,” katanya didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Faria, SIK, MH dilansir Penajambi.id jaringan Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id.
Saat ini, tersangka Syafri Kamal Warga Pekanbaru, Provinsi Riau itu sudah dilakukan penahanan di Mapolres Sarolangun untuk proses lebih Lanjut. Sedangkan tersangka Masril (54) saat ini sudah menjadi tahanan sebagai warga binaan Lapas kelas II A Jambi.
“Nanti setelah Masril ini keluar dari Lapas Jambi yang menjalani proses kasus, setelah selesai prosesnya dan kemudian baru kita masukkan lagi,” katanya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa proyek pembangunan PLTMH ini awalnya dikerjakan dengan waktu 101 hari dari 1 September 2016 sampai 10 desember 2016 namun karena ada perpanjangan waktu (adendum), sehingga pekerjaan menjadi 117 hari hingga berakhir 26 Desember 2016.
Pengerjaan yang dilaksanakan pihak rekanan yang berlokasi Desa Bathin pengambang Kecamatan Batangasai sampai dengan dilakukan pengecekan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ternyata sudah dicairkan 100 persen.
“Namun kenyataan di lapangan bahwa pengerjaan proyek baru selesai 70 persen dan dilanjutkan kembali dan mentoknya 75 persen, sehingga pembayaran yang sudah 100 persen tadi tidak seluruhnya diselesaikan oleh perusahaan,” katanya.
“Dari hasil penghitungan tim BPKP bahwa kerugian negara pada tanggal 9 oktober 2019 bahwa proyek ini mengalami kerugian negara sebanyak 2,6 miliar,” kata dia menambahkan.
Dalam kasus tersebut Polres Sarolangun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait kasus tersebut dan juga menyelamatkan uang negara sebesar Rp 53 Juta setelah uang tersebut dikembalikan oleh pelaku.
“Barang-bukti yang berhasil kami sita ada dokumen-dokumen, surat pencairan, surat perintah kerja, surat perintah mulai pekerjaan, uang pencairan dari bank Jambi, pokoknya berkaitan dengan pekerjaan proyek tersebut,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyedia jasa dalam kasus ini yakni tersangka atas nama Syafri kamal ini dikenakan Sanksi sesuai pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, perubahan 20 tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Sedangkan Masril selaku penguasa pengguna anggaran (PPK) dikenakan pasal 3 minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta sampai dengan Rp 1 miliar,” katanya.
Tak hanya sebatas itu, Kapolres juga menegaskan dalam kasus korupsi ini pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan, sebab masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut setelah adanya penyidikan yang lebih lanjut.
“Ada pengembangan, saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan, Insa allah tahun depan akan ada kita tetapkan tersangka pada kasus ini,” katanya. (Irw)