HOT NEWSSungai Penuh

Rusak Badan Jalan, Pejabat PU dan Rekanan Proyek Normalisasi Sungai Air Sempit Bisa Dipidana Penjara dan Denda Rp. 1,5 Milyar

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Perusakan jalan yang terjadi pada pekerjaan proyek normalisasi Sungai Air Sempit, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh dapat dipidana penjara dan denda Rp. 1,5 Milyar. Ini termaktub secara jelas seperti dalam Undang Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan.

Bahkan, tidak tanggung-tanggung ancaman kurungan penjaranya hingga 15 tahun dan atau denda hingga miliaran rupiah. Sebut saja dalam Bab VIII Pasal 63 dan 64 UU No 38/2004. Dalam pasal 63 poin 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Seperti di Jl Air Sempit – Tanjung Bunga beberapa hari terakhir sekitar ratusan meter badan jalan tersebut dipenuhi lumpur dan sampah mengganggu pengguna jalan.

Jalanan berlumpur dan sampah menyebabkan jalan yang sudah dilakukan perkerasan menjadi lunak, sehingga tidak nyaman untuk dilalui. Bahkan, motorpun kini tidak bisa melalui jalan tersebut, setelah material lumpur dan sampah hasil pengerukan sungai menumpuk di badan jalan.

Seorang warga pengendara yang melintasi jalan tersebut setiap harinya mengaku sangat terganggu. Seperti yang disampaikan Suryadi, yang melintas dari jalan tersebut saat wartawan melakukan pantauan.

“Mengganggu jalan itu, sejak normalisasi dilakukan oleh PU Kota Sungai Penuh, motorpun susah untuk lewat. Lumpur dan sampah menumpuk di badan jalan,” katanya.

Baca juga:  Monadi-Murison Raih Dukungan Tokoh Besar

Sementara itu, sejumlah penggiat anti korupsi Kota Sungaipenuh mengharapkan, pengrusakan jalan oleh pekerjaan normalisasi sungai air sempit untuk ditindak lanjuti sesuai dengan undang – undang.

“Supaya kedepan tidak terjadi kejadian seperti ini lagi, kita harapkan aparat hukum untuk menindaknya, karena ini sudah mengganggu pengendara kendaraan, serta merugikan keuangan negara yang disebabkan jalan kembali lunak,” ujar para penggiat anti korupsi berbagai lembaga saat berdiskusi di pasar beringin jaya Sungai Penuh.

” Kita minta ditindak sesuai dengan Undang Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button