opiniPendidikan

Manajemen Tata Laksana Birokrasi Pemerintahan Daerah

Oleh: Emilya Gusmita Mahasiswa Program Doktoral Studi Kebijakan  FISIP Universitas Andalas

Pemerintah telah berkomitmen dan konsisten untuk melakukan reformasi birokrasi melalui penyederhanaan birokrasi baik di instansi pusat maupun di instansi daerah. Ruang lingkup penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui transformasi organisasi, transformasi jabatan dan transformasi manajemen kinerja. Bagi pemerintah daerah, kondisi ini tentunya menciptakan berbagai tantangan dan permasalahan yang harus segera  ditindaklanjuti baik oleh Pemerintah maupun pemerintah daerah.

Penyederhanaan birokrasi merupakan mandat Presiden yang pada pidato Presiden pada Sidang Paripurna MPR RI, 20 Oktober 2019, sesuai arahan Presiden Jokowi, pemerintah ingin mewujudkan reformasi berkelas dunia pada tahun 2024. Cita-cita tersebut, membutuhkan kerja keras dari pemerintah daerah (PEMDA) untuk saling bahu-membahu membangun birokrasi menjadi lebih baik. Dengan demikian, kepala daerah berperan dalam memimpin upaya percepatan perwujudan reformasi birokrasi yang dibantu oleh sekretaris daerah (Sekda) dan stakeholder terkait.

Tujuan dan sasaran penyederhanaan birokrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik dan birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan professional guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah. Reformasi birokrasi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di pemerintahan daerah. Ada beberapa masalah yang dihadapi birokrasi pemerintah daerah sehingga birokrasi belum mampu meningkatkan pelayanan publik secara maksimal, diantaranya;

  1. Struktur organisasi dan tata kerja yang tidak efisien
  2. Transparansi tidak berjalan
  3. Mekanisme kerja dan tugas-tugas yang tumpang tindih
  4. Sumber Daya Manusia Aparatur
  5. Aparatur birokrasi tidak bersedia respon tuntutan perubahan

Sehingga, untuk memecahkan masalah birokrasi pemerintah daerah, harus dilakukan reformasi yang mengacu pada kebijakan reformasi birokrasi yang dituangkan Grand Design reformasi birokrasi yang ditetapkan pada tingkat nasional. Dalam upaya memberikan pelayanan publik kepada masyarakat pemerintah daerah harus memiliki standar pelayanan minimum yang jelas dan terukur, dan dapat diakses dengan cepat dan  mudah oleh masyarakat.

Masyarakat juga dapat dapat menilai kualitas yang diberikan dengan menggunakan indek kepuasan masyarakat. Kebijakan penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja organisasi publik, yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat.  Pelayanan publik selama ini dianggap terlalu birokratis dan rentang komando yang panjang dalam suatu Badan/Dinas di daerah. Kinerja organisasi publik juga banyak dikeluhkan, bahkan banyak standar pelayanan minimal (SPM) yang tidak dapat tercapai oleh organisasi publik.

Agar kualitas pelayanan publik menjadi lebih baik maka birokrasi harus mengubah posisi dan peran yang selama ini dimainkan. Dari yang suka mengatur dan memerintah berubah menjadi suka melayani, berpendekatan kekuasaan dan monolog berubah fleksibel, kolaboratis dan dialogis serta dari ciri-ciri yang sloganistik menuju cara kerja yang realistik pragmatis. Proses pemberdayaan masyarakat perlu ditingkatkan menjalin kolaborasi dan kemitraan dengan masyarakat.

Birokrasi pemerintahan mempunyai relevansi dengan lingkungan pemerintahan berdasarkan sistem, struktur dan kultur dalam menyelenggarakan fungsi, proses, perilaku dalam kebijakan dan pelayanan publik. Eksistensi birokrasi dalam menyelenggarakan kepemerintahan menghadapi tantangan birokrasi atau “patologi birokrasi” baik secara internal dan eksternal, sehingga memerlukan reformasi birokrasi pemerintahan. Reformasi birokrasi pemerintahan dalam menyikapi perubahan lingkungan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Reformasi  birokrasi  bertujuan  untuk  menciptakan  birokrasi  pemerintah  yang professional dengan karakteristik adaptif, berintegrasi, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegan  teguh  nilai – nilai  dasar  dari  kode  etik  aparatur Negara.

Reformasi birokrasi pemerintahan melalui reorientasi, revitalisasi, rekonstruksi dan refungsionalisasi berdasarkan paradigma baru birokrasi pemerintahan yang berfokus pada perubahan. Reformasi  birokrasi  sebagai  tonggak  perubahan dibidang politik, hukum, ekonomi dan birokrasi, mempunyai  makna  sebagai  perubahan  besar  dalam  paradigma dan tatakelola pemerintahan Indonesia.

Tujuan  reformasi  birokrasi  di bagi menjadi  beberapa area perubahan yang  meliputi seluruh aspek manajemen pemerintahan yaitu: organisasi, tata laksana, peraturan perundang – undangan, sumber  daya  manusia  aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, polapikir dan budaya kerja. Tujuan dan kondisi birokrasi yang  diinginkan telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang  Grand Design  Reformasi  Birokrasi 2020-2025. Guna menindaklanjuti dan menjalankan program reformasi birokrasi, Pemerintahan  Kabupaten Kerinci menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan hormonis. penyederhanaan birokrasi  dilakukan melalui transformasi organisasi, transformasi jabatan dan transformasi manajemen kinerja. Program reformasi birokrasi dapat dirasakan oleh seluruh Aparatur Sipil  Negara di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kerinci, sehingga birokras pemerintahan yang profesional, berintegritas tinggi dan menjadi pelayan masyarakat dan abdi Negara dapat terwujud.***

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button