JambiNasional

Sidang Online Kasus Gugatan Cerai Sherrin Tharia Kepada Zumi Zola

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Kasus gugatan cerai Sherrin Tharia kepada Zumi Zola kembali digelar, Rabu (15/7) kemarin. Sidang kali ini beragendakan duplik dari Zumi Zola selaku tergugat. Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Cece Rukmana Ibrahim mengatakan, prosesi sidang kemarin dijalankan secara online.

Alasan pelaksanakan sidang berjalan secara online lantaran gugatan yang diajukan penggugat, Sherrin Tharia, dengan sistem e-court. “Untuk perkara atas nama ST dan ZZ, kemarin agenda sidangnya adalah untuk duplik. Namun persidangannya dilaksanakan secara online. Karena gugatan diajukan oleh pihak penggugat itu dengan sistem e-court,” kata Cece dikutip dari detik.com, Rabu (15/7) kemaren.

“Oleh karenanya, setelah mediasi, pada tahap jawaban replik duplik itu dengan sistem online juga. Sehingga untuk persidangannya itu dengan persidangan elitigasi,” lanjutnya.

Dijelaskan Cece, persidangan cerai Zumi Zola dan istrinya itu tak selamanya berjalan dengan online. Pada tahap pembuktian, kedua pihak diharuskan datang, meski hanya diwakilkan kuasa hukum. “Hari ini (kemaren) sidang tetap. Tapi sidangnya online, tidak hadir di persidangan,” tuturnya.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Nanti pada tahap pembuktian itu hadir lagi ke sidang. Apakah langsung prinsipalnya ataupun kuasa hukumnya masing-masing,” jelas Cece.

Dalam tahap pembuktian yang nantinya akan dilakukan Zumi Zola dan istrinya, Cece menjelaskan apa saja yang perlu dipersiapkan dari kedua belah pihak. Hal ini juga akan dilakukan pihak tergugat dengan syarat menyiapkan hal-hal yang sama seperti penggugat. Dalam persidangan itu nantinya keduanya akan dihadirkan atau dipertemukan.

“Pembuktian itu ada pembuktian surat, menyampaikan di surat apa saja yang terkait dengan permasalahan mereka, yang kedua adalah saksi. Itu dari pihak penggugat,” katanya.

“Dari pihak tergugat juga begitu. Ada bukti surat, kemudian ada bukti saksi. Keduanya di persidangan itu dihadirkan. Mengenai masalah siapa yang hadir apakah principalnya didampingi kuasa hukum atau kuasa hukum saja, itu terserah kepada mereka,” tambah Cece.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Diketahui, istri Zumi Zola telah menggugat cerai pada Maret 2020 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pemberitaan tersebut langsung ramai lantaran Zumi Zola yang saat ini masih mendekam di jeruji besi lantaran kasus suap.

Pada sidang 1 Juli lalu, dalam tahap mediasi, keduanya sepakat bercerai, tapi dengan kesepakatan. Saat mediasi, pihak Zumi Zola sepakat akan memberikan uang Rp 20 juta per bulan untuk sang anak.

Zumi Zola menikah dengan Sherrin Tharia pada 16 Maret 2012. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua orang anak yang bernama Zameer Zahid Abyadh, yang lahir pada 1 Agustus 2014, dan pada 22 Juni 2016 dikaruniai anak laki-laki bernama Zhafran Ziyadh At-Thahirah.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Sebelumnya Zumi Zola sempat tersandung kasus perzinaan. Kasus itu sempat membuat dirinya menjadi perbincangan banyak orang. Kasus tersebut berujung pada adu argumen antara pihak Zumi Zola dengan Aldi.

Di Februari 2018, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap APBD Jambi tahun anggaran 2018. Sang pesinetron juga diduga mendapatkan gratifikasi. Pada 9 April 2018, Zumi Zola resmi ditahan KPK. Tak lama kemudian, Zumi Zola dipecat dari keanggotaan Partai Amanat Nasional dan dinonaktifkan sebagai Gubernur Jambi. Saat disidang, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara. Ia terbukti bersalah dalam kasus tipikor. (Irw)

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button