JambiMeranginNasional

Sebagai Pihak Terkait, Haris-Sani Siap Back Up KPU-Bawaslu

Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Sebagai pihak penggugat hasil Pilgub Jambi, pasangan calon (paslon) Cek Endra- Ratu Munawaroh (CE-Ratu) harus menyiapkan bukti bukti pelanggaran yang valid dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, pasangan nomor urut 1 yang diusung koalisi Golkar-PDIP ini bakal mendapat ‘perlawanan’ dari tiga pihak yang saling mendukung.

Selain KPU dan Bawaslu selaku pihak tergugat, CE-Ratu juga akan mendapat perlawanan dari rivalnya paslon Haris-Sani selaku pihak terkait. Bahkan, Haris-Sani akan all out dalam sidang yang akan dimulai 25 Januari mendatang. Pasangan nomor urut tiga peraih suara terbanyak ini siap memback up KPU dan Bawaslu dengan data lapangan.

Penegasan ini disampaikan calon gubernur peraih suara terbanyak Al Haris saat ditanya wartawan di ruang Pola Kantor Bupati Merangin, Senin (11/1) kemarin. “Kami sudah menyiapkan dengan lengkap pihak pihak yang akan membantu kami untuk memperkuatkan jawaban KPU dan Bawaslu nantinya (dalam sidang),” katanya.

Menurut Haris, dalam sengketa Pilgub Jambi, pihak yang digugat adalah KPU dan Bawaslu. Sebagai peraih suara terbanyak, Haris-Sani hanya sebagai pihak terkait. Kata dia, tugas pihak yang terkait adalah bagaimana menguatkan dan membackup KPU dan Bawaslu. “Artinya data di lapangan akan digunakan untuk lebih menguatkan KPU dan Bawaslu. Nanti akan kita munculkan saat di MK. Sehingga apa yang disampaikan KPU-Bawaslu nantinya mendapat dukungan data dari kita,” jelasnya.

Selain akan mendaftar sebagai pihak terkait, lanjut Haris, pihaknya sudah menyiapkan tim-tim hukum yang akan maju di MK. Diantaranya Hamdan Zoelva mantan Ketua MK.

Seperti diketahui, dari hasil pleno rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Provinsi Jambi, 19 Desember lalu, pasangan Haris-Sani meraih suara terbanyak di Pilgub Jambi 2020. Pasangan nomor urut 3 ini unggul dengan perolehan 596.621 suara. Kemudian, disusul Cek Endra-Ratu Munawaroh 585.203 suara dan Fachrori Umar-Syafril Nursal 385.388 suara.

Dengan perolehan suara tersebut, pasangan Haris-Sani menang dengan selisih 11.418 suara dari CE-Ratu. Dengan jumlah suara sah berjumlah 1.567.212 suara, suara tidak sah sebanyak 89.153 suara dengan total keseluruhan berjumlah 1.656.365 suara.

Namun, hasil pleno KPU tersebut tidak diterima pasangan CE-Ratu. Alasannya banyak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub. Pasangan nomor urut 1 ini resmi mendaftar gugatan hasil Pilgub Jamb ke MK pada 23 Desember lalu. Selaku pihak tergugat adalah pihak penyelenggara Pilkada, yaitu KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi. CE-Ratu akan didampingi pengacara ternama Yusril Ihza Mahendra saat persidangan di MK nanti.

Setelah MK Keluarkan Registrasi Gugatan, KPU Bisa Tetapkan Paslon Terpilih

Di bagian lain, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan KPU bisa menetapkan pasangan calon (paslon) pemenang Pilkada 2020, meskipun ada pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, penetapan tersebut baru bisa dilakukan jika permohonan sengketa sudah dinyatakan memenuhi syarat formil dan teregistrasi resmi di MK.

Penegasan ini disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari

dalam diskusi daring, Kamis (7/1) pekan lalu. Menurut dia, sangat mungkin dari 135 perkara Persilisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) yang masuk ke MK, nanti yang diregister di MK tidak seluruhnya. Hanya perkara-perkara yang menurut MK memenuhi syarat formil saja yang diregistrasi,” katanya dikutip dari kompas.com.

Menurut Hasyim, setelah ditentukan perkara mana yang memenuhi syarat formil, KPU baru bisa menentukan langkah selanjutnya. Langkah itu, seperti menyiapkan pembuktian di persidangan atau melakukan penetapan pasangan calon pemenang karena perkaranya tidak teregistrasi di MK.

“Bagi daerah yang deregister, perkara lanjut dalam pemeriksaan pembuktian. Tetapi bagi yang tidak diregister berarti dianggap tidak ada perkara di Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.

Sebelumnya, Hasyim mengatakan pihaknya mencatat ada 135 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 yang diajukan ke MK. Adapun, 135 permohonan itu terdiri dari tujuh permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur. Satu diantaranya hasil Pilgub Jambi yang digugat paslon nomor 1 CE-Ratu.

Kemudian, 13 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota, serta 115 permohonan sengketa hasil pemilihan bupati. Hasyim mengungkapkan pihaknya juga sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020.

KPU sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) sebagai bentuk persiapan. “Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal, rakor internal KPU dengan KPU Provinsi atau Kabupaten atau Kota penyelenggara pilkada dan Rakor eksternal KPU dengan MK,” kata Hasyim.

Adapun bintek dilaksanakan secara internal dan eksternal bintek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi, kabupaten atau kota penyelenggara pilkada. Sementara, bintek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Pelaksanaan rakor dan bintek dilaksanakan secara daring dan luring. “Materi rakor dan bintek meliputi Hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, Metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring,” ujarnya.

Sementara itu, empat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Provinsi Jambi menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya gugatan terhadap permasalahan pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk menetapkan bupati terpilih. “Saat ini KPU RI telah menyurati MK untuk mengetahui pemilihan kepala daerah di mana saja yang terdapat gugatan sengketa pilkada, daerah yang tidak terdapat gugatan terhadap proses pilkada maka dapat melakukan pleno penetapan bupati atau wali kota terpilih,” kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan di Jambi, Minggu.

Dari enam pilkada di Provinsi Jambi, terdapat dua pilkada yang pasangannya calonnya melayangkan gugatan ke MK. Yakni pasangan calon nomor urut 01 pemilihan Gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh dan pasangan nomor urut 02 pemilihan Wali Kota Sungai Penuh Fikar Azmi-Yos Adrino. KPUD empat kabupaten lainnya saat ini menunggu surat dari MK tersebut untuk melakukan pleno penetapan bupati terpilih. Yakni KPUD Kabupaten Batanghari, Muaro Bungo, Tanjab Barat dan Tanjab Timur.

“Berdasarkan surat dari MK tersebut maka KPUD dapat melakukan pleno penetapan bupati terpilih, setelah dilakukan pleno penetapan maka akan dilakukan pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata M Subhan. (Irw)

Sumber: Jambione.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button