Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,S.H.,M.H., mengharapkan adanya satu pemahaman dan kesepakatan terkait pemanfaatan data administrasi kependudukan dalam pelaksanaan pelayanan publik, terutama yang berhubungan dengan penggunaan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai Single Identity Number dapat berjalan tepat sasaran dan sukses. Hal ini disampaikan Sekda pada Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi Tahun 2023, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (20/03/2023).
Sekda mengemukakan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki tanggung jawab dan memberikan kontribusi dalam penyediaan data DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial dalam Pemilihan) yang berkualitas sebagai dasar bagi KPU dalam menentukan DPT (Daftar Pemilih Tetap) karena itu merupakan tugas bersama dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.
Sekda menjelaskan, Provinsi Jambi mempunyai luas wilayah 50,058 Km persegi, dengan jumlah penduduk pada semester II Tahun 2022 sebanyak 3.696.044 jiwa yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota dengan jumlah Wajib KTP 2.596.400 jiwa dan berdasarkan data pelayanan hasil perekaman s/d Februari 2023, sebanyak 2.566.203 jiwa atau 98,84% dari target 99,4% yang ditetapkan Pemerintah Pusat pada Tahun 2023. Pemilih pemula pada pemilu serentak tahun 2024 sebanyak 65.789 jiwa harus tuntas perekamannya agar memperoleh hak pilih dalam pesta demokrasi di Tahun 2024.
“Adapun upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kepemilikan KTP-elektronik, yaitu dengan melaksanakan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-elektronik bagi penduduk melalui Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), selain itu pelaksanaan Jemput Bola (JEBOL) perekaman dan pencetakan ke daerah-daerah yang sulit terjangkau baik akses jalan maupun jaringan juga tetap dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota, salah satunya pelaksanaan perekaman bagi Komunitas Adat Terpencil, Suku Anak Dalam (SAD) yang ada di beberapa Kabupaten dalam Provinsi Jambi, sebagi upaya pemerintah dalam pemenuhan hak-hak administratif,” jelas Sekda.
Sekda mengungkapkan, pertambahan jumlah penduduk kelompok usia produktif yang relatif besar sebagai bonus demografi, akan berimplikasi pada ketersediaan lapangan kerja, fasilitas pendidikan, kesehatan, pangan dan energi yang memadai, serta berpotensi terjadinya degradasi lingkungan. Kinerja program sosdukcapil selain penanganan masalah terkait dampak sosial penduduk, juga memberi kepastian terhadap pemenuhan hak-hak administratif penduduk melalui penataan, penertiban, dan penerbitan dokumen kependudukan, sehingga sangat relevan dan perlu mendapat perhatian serius.
“Pertambahan penduduk yang tidak terkendali juga akan berdampak negatif pada penurunan kualitas sumber daya manusia, jika tidak diikuti dengan peningkatan produktivitas dan pendapatan masyarakat. Pada tahun 2020- 2030 diprediksi Provinsi Jambi akan mendapatkan bonus demografi yang menuntut kualitas Sumber daya manusia usia produktif yang harus dipersiapkan dari sekarang, karena apabila tidak siap, maka akan menjadi bencana demografi,” ungkap Sekda.
Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi, Arif Munandar,S.E., menyampaikan rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional dengan memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif, dan sebagai sarana pembinaan dari Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi untuk melaksanakan kebijakan dari Pemerintah Pusat. (adv)