HOT NEWSKerinci

BB Rp 5 Miliar Lebih Disita Kajari Sungai Penuh

Terkait Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menyita uang Rp 5 miliar lebih terkait kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci tahun 2017-2021.

Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH.MH saat pres rilis menyampaikan bahwa uang sejumlah Rp 5 miliar lebih merupakan kelebihan bayar terkait tunjangan Rumdis DPRD Kerinci tahun 2017-2021. Yang dikembalikan oleh dewan.

“Kami melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp 5.027.802.069. Uang ini merupakan pengembalian atau penyelamatan keuangan kerugian negara, yang merupakan kelebihan bayar sebagaimana penghitungan BPKP sebagai ahli penghitungan kerugian negara,” Jelas Kajari

“Bahwa tindakan ini kami lakukan dalam rangka penyelesaian perkara sebagaimana diamanatkan pimpinan, bahwa kita tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelakunya, tapi juga penyelamatan kerugian negara. Alhamdulillah pada hari ini kami mampu melakukan penyelamatan kerugian negara, ” jelasnya.

Baca juga:  Tanggapan Maxim Indonesia Terkait 4 Organisasi Ojek Sungai Penuh Menolak Kehadiran Maxim

Uang tunjangan Rumdis tersebut dikembalikan oleh anggota DPRD Kerinci periode 2017-2021 tersebut kata Kajari, sudah dihitung langsung oleh bank BNI menggunakan mesin penghitung dan disimpan di BNI, kembali ke kas negara. Namun nantinya tetap akan menjadi barang bukti saat persidangan.

Ditanya apakah ada tersangka baru dalam kasus ini, Kajari mengatakan akan melihat dulu fakta persidangan. Untuk saat ini belum ada tersangka baru. “Kita tak bisa bicara berandai-andai, nanti kita lihat di fakta persidangan, dan kelanjutannya lagi, ” jelas Kajari. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button