Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Selain Darifus Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kerinci bakal diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Besok senin 17/06/2019. Tiga orang Kelompok Kerja (Pokja) juga diperiksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Penuh.
Ini merupakan tindaklanjut dari penetapan 3 orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2017 pada pekerjaan proyek jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning dengan nilai pagu sebesar Rp. 5 milyar Jumat 24/5/2019 lalu.
“senin dan selasa selain Darifus, 3 orang poka juga diperksa Kejaksaan Sungai Penuh, terkait kasus Korupsi bencal Kerinci 2017” ungkap sumber Kerincitime.co.id.
Ketiga orang tersebut adalah Armadi, Sopantri, ST, Nurul Asnidar, ST.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Romi Arizyanto, S.H, M.H hingga berita ini di publish belum dapat dikonfirmasi. (red)