Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Setelah Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2017 pada pekerjaan proyek jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning dengan nilai pagu sebesar Rp. 5 milyar Jumat 24/5/2019 lalu.
Besok senin 17/06/2019 Darifus Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kerinci bakal diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
“agendanya besok senin dan selasa, Darifus di periksa Kejaksaan Sungai Penuh, terkait kasus Korupsi bencal Kerinci 2017” ungkap sumber Kerincitime.co.id.
Namun hingga saat ini belum jelas status pemeriksaan Darifus, apakah sebagai saksi dari 3 tersangka atau pemeriksaan sebagai tersangka.
Selain Darifus, ada beberapa nama juga akan diperiksa, namun belum jelas siapa saja orangnya, diperkirakan sekitar 9 orang.
“selain Darifus ada juga yang diperiksa, sekitar 9 orang, jadwalnya senin dan selasa” ungkapnya lagi. (red)