Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Anggota dewan menyoroti posisi Gasdinul Gazam yang sudah menjabat PJ Sekda setahun lebih. Keberadaan Gasdinul Gazam, selaku penjabat (PJ) Sekda Kabupaten Kerinci menjadi sorotan dari anggota dewan.
Kondisi ini ternyata bertentangan dengan aturan yang ada. “PJ Sekda itu ada aturannya berapa lama, ini sudah satu tahun lebih” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kerinci, Jhoni Efendi.
Dia menjelaskan, jika merujuk pasal 214 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah membatasi jabatan pejabat Sekretaris Daerah yang kosong, paling lama tiga bulan dan dapat di perpanjang paling lama tiga bulan.
“Artinya cukup terbatas enam bulan, lebih dari itu tentu menyalahi aturan. Apalagi ini sudah setahun lebih posisi sekda tidak definitif, melainkan dijabat PJ” ungkapnya.
“Ini sudah menyalahi aturan, tentu kalau regulasinya diteruskan jadi tidak sah segala aturan yang dikeluarkan oleh Sekda” terangnya.
Untuk itu, kata Jhoni pihaknya mendorong Pemerintah Daerah segera memilih dan melantik Sekda definitif.
“posisi sekda saat ini percuma jika melanggar peraturan, nanti produk hukum yang dikeluarkan dapat menjadi pertanyaan, dengan ini kita tegaskan agar Bupati Kerinci melantik sekda definif ” tegasnya. (red)