Transaksi Sabu, Mardianto Warga Lubuk Suli Kerinci Diciduk Polisi
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Mardianto (46) warga Desa Lubuk Suli, Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polres Kerinci Selasa tanggal 11 Februari 2020 sekira pukul 14.30 wib.
Mardianto ditangkap saat transaksi narkoba jenis sabu di rumah pelaku di Desa Lubuk Suli, Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci.
Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Safrizal SH mengungapkan bahwa penangkapan pelaku oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Kerinci setelah mendapat informasi bahwa ada seseorang yang bertransaksi Narkotika di rumahnya yang berlokasi di Desa Lubuk Suli.
Kemudian anggota melakukan pengecekan ke lokasi, saat petugas sampai di rumah tersangka, petugas mendapati tersangka sedang berdiri di pintu belakang rumahnya bersama dengan 2 (dua) orang saksi Rafiadi dan Seno.
Kemudian petugas mengamankan tersangka Mardianto. Polisi lakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet merk toko Mas Hj. Syafiah munir berisikan 1 (satu) bungkusan plastik warna bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu.
Kemudian 2 (dua) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan bungkusan plastik warna bening. 3 (tiga) bungkusan plastik warna bening.
1 (satu) pipet plastik, 1 (satu) buah gulungan kertas timah, uang tunai sejumlah Rp. 3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dan 2 (dua) unit HP merk Samsung dan Nokia serta 1 (satu) buah korek api gas.
Tidak hanya itu penggeledahan juga dilakukan di sekitar rumah tersangka dan ditemukan barang berupa 2 (dua) pipet plastik, 1 (satu) buah tutup botol warna kuning yang sudah dilobangi.
Tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Polres Kerinci.
Atas perbuatannya, paleku diancam dengan Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (red)