HOT NEWSHukumKerinci

Setelah Irman Jalal, Kejari Bidik Tersangka Baru Kasus Uang Makan Minum Damkar

Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh telah menetapkan Kepala BPBD Kota Sungaipenuh, Irman Jalal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Makan Minum Damkar BPBD Kota Sungaipenuh tahun 2014.

Penyidik sendiri sudah memanggil Irman Jalal untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka. Hanya saja, panggilan pertama pada 29 Juni lalu itu, Peltu Kadis PU Kota Sungaipenuh ini mangkir dengan alasan sakit.

Kasi Intel Kejari Sungaipenuh, Zulkifli Lubis, dikonfirmasi wartawan mengatakan, selain Irman Jalal, pihaknya juga membidik bakal tersangka baru dalam kasus ini. Calon tersangka itu, kata dia, juga pejabat di BPBD Kota Sungaipenuh.

“Kemungkinan akan ada tersangka baru, satu instansi,” ujarnya Selasa (12/7) kemarin, tanpa menjelaskan siapa bakal tersangka tersebut.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Ditanya apakah pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka Irman Jalal, Zulkifli mengatakan, berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku, yang bersangkutan dapat ditahan, apalagi jika dikhawatirkan melarikan diri.

“Dalam UU tindak pidana korupsi, tersangk dapat ditahan, bukan harus ditahan. Penahanan relatif,” ungkapnya.

“Jika tersangka dikwatirkan melarikan diri, penahanan akan dilakukan. Namun kita lihat kedepannya, dalam waktu dekat tersangka akan kita panggil lagi,” tutupnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, diketahui kerugian negara dalam kasus ini sebasar Rp 600 juta, dari total anggaran makan Minum Damkar BPBD Kota Sungaipenuh tahun 2014 dan 2015, sebesar Rp 2 miliar. (Metrosakti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button