HOT NEWSKerinci

Siapa Calon PJ Bupati Kerinci, Apakah Zainal Efendi? Poin 3 Diragukan

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pemilu Serentak 2024, Bupati Kerinci Adirozal dan Wakil Bupati Kerinci Ami Taher dikabarkan ikut dalam kontestan untuk DPR RI, Pimpinan Daerah Kerinci akan mengalami kekosongan, jika itu yang terjadi maka akan diusulkan pejabat untuk menjadi PJ Bupati Kerinci.

Siapa yang akan calon diusulkan, sejumlah nama ditengah masyarakat bermunculan, salah satunya adalah Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci Zainal Efendi, lantaran Zainal dinilai memenuhi kriteria dan syarat sesuai dengan aturan yang ada.
Ada beberapa syarat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengisi jabatan Penjabat (Pj) Bupati/Walikota.

Pada 4 April 2023 lalu, Kemendagri mengeluarkan aturan baru terkait Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota yang tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan beberapa syarat untuk menjadi Pj Bupati/Walikota.

Baca juga:  Monadi-Murison Raih Dukungan Tokoh Besar

Dalam Pasal 3 Permendagri itu disebutkan Pj Bupati dan Pj Walikota yang diangkat, yakni;

1. Memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
2. Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Walikota.
3. Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.
4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Ega Roy Ponseka LSM Perisai Kobra meragukan syarat bagi Zainal Efendi pada poin ketiga, yakni soal penilaian kinerja pegawai mempunyai nilai baik.
Sebab temuan TPP ASN Kerinci sebesar Rp. 15,7 Miliar menjadi catatan sendiri terhadap kinerja Zainal Efendi sebagai Pejabat Sekda dan Tim Anggaran Kabupaten Kerinci.

Keberanian mencairkan TPP ASN Kerinci 2022 dengan mengabaikan belum keluarnya rekomendasi kemendagri adalah keputusan yang fatal.

Bahkan Zainal Efendi sendiri mengakui bahwa TPP ASN dicaikan belum mendapat rekomendasi dari kemendagri.

“sudah tahu tidak ada rekomendasi kemendagri, malah berani mencaikan TPP ASN, yang jadi korban akhirnya juga ASN, karena harus membayar temuan, ini menjadi salah satu penilai dalam menetapkan PJ Bupati, apakah kinerja seperti itu baik atau buruk?” ungkap Ega.

Baca juga:  Rizal Djalil Nyatakan Dukung Monadi - Murison

Zainal Efendi Sekda Kerinci saat dikonfirmasi tidak ada jawaban hingga berita ini dipublish. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button