Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Asrama Haji Jambi, berlanjut di pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, menghadirkan 2 orang saksi, yang merupakan tenaga pengawas kontruksi, yang diperiksa secara bergantian.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Erika Sari Emsah Ginting, saksi yang mengungkapkan banyaknya kejanggalan, dalam pembangunan gedung asrama haji tersebut. Seperti salah satunya terkait material, kontruksi dan proses pencarian.
“Pertamakali saya melakukan pengecekan itu pekerjaan baru 7 persen. Sampai di bulan ketiga itu masih 12 persen, bulan keempat 17 persen, kelima 24 persen. Harusnya berakhir dibulan keenam tapi ternyata tidak juga,” kata Asep, Tenaga Pengawas Kontruksi, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Senin (16/12/2019).
Tidak dikerjakannya proyek tersebut, menurut saksi karena kurangnya material pembangunan.
“Jadi kontraknya tidak dijalankan karena material kurang. Padahal tenaga kerjanya banyak,” katanya.
Pada laporan terakhir, menurutnya pengerjaan telah mencapai 92 persen, pada bulan Maret.
“Terakhir itu 92 persen. Dari angka itu terdapat 11 persen MOS (Material On Site) yang terpasang. Karena ada material yang tidak terpasang,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pada kasus ini, melibatkan sejumlah terdakwa. Yakni mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, M Tahir Rahman yang di sidang secara terpisah, dan Tendri, Dasman, Edo, Bambang, Johan dan Eko. (Irw)