Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Hingga saat ini tak jelas status soal pembelian tanah untuk pembangunan rumah dinas (Rumdis) Bupati Kerinci di Kecamatan Siulak pada 2018 dan 2019.
Seperti sengaja ditutup – tutupi anggaran jual beli tanah ini. Tidak tertutup kemungkinan jual beli tanah untuk lokasi Rumdis berindikasi Mark Up anggaran dan dapat untung.
Informasi yang dihimpun, kisruh soal jual beli tanah untuk lokasi Rumdis Bupati Kerinci, berpolemik lantaran pemilik tanah H.Amirudin bersama rekan sepadan tanah itu belum ada terima ganti rugi maupun jual beli.
“Sampai saat ini belum ada jual beli tanah untuk lokasi rumah dinas bupati dilokasi tanah kami, kami tidak mempersulit jual beli tanah itu. Cuma sampai saat ini bupati Adirozal belum ada panggil kami” ungkap sumber dilansir siasatinfo.co.id media partner kerincitime.co.id.
Selain itu, mencuat jual beli tanah Rumdis tersebut sama sekali tidak terdaftar pada bidang aset Pemkab Kerinci.
Tahun pembelian Tanah tersebut juga Simpang dibelisiur, ada di anggaran di Dinas PUPR tahun 2018, dan ada di taun 2019 bidang cipta karya PUPR Kerinci dan langsung sebagai PPK nya Alpianto,ST.MT.
Anehnya hingga akhir 2019 belum ada sertifikat tanah tersebut yang terdaftar.
Menurut sumber, BPKAD hanya menerima surat jual beli saja. Padahal mekanisme pembelian tanah oleh pemerintah melalui SKPD wajib disertifikat karena ini merupakan aset daerah.
Selain berpolemik, ada bocoran terkait soal jual beli tanah H Amirudin ada penyerahan uang senilai Rp 600 Juta, yang diserahkan ke Yoka selaku Adc Bupati Adirozal.
Namun tidak diketahui secara jelas penyerahan uang senilai Rp.600 juta itu, untuk jual beli tanah berlokasi dimana.
Sementara itu, Alpianto mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kerinci, hingga berita ini dipublikasikan belum dapat diperoleh keterangannya. (Red)