HOT NEWSHukumKerinci

Ternyata Satu Tersangka Adalah PNS, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi

Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Polres Kerinci berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen di Kabupaten Kerinci. Dua orang tersangka yang diketahui berinisial IE dan AG, warga Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak diamankan petugas.

Penangkapan terlebih dahulu dilakukan terhadap IE sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, sekitar pukul 03.00 WIB Senin dinihari, petugas mengamankan satu tersangka lainnya yang berinisial AG.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah IE. Di sana, polisi mengamankan 14 jenis barang bukti terkait aksi pemalsuan dokumen ini.

Berikut barang bukti yang diamankan dari kediaman IE:

1. Botol tinta warna sebanyak 6 botol

2. Stempel berbagai merek sebanyak 23 buah

3. VCD sebanyak 109 keping

4. Sembilan lembar ijazah MIN (Madrasyah Ibtidaiyah Negeri) Tanjung Genting

5. Dua lembar dokumen P.O

6. Satu rangkap foto copy sertifikat atas nama Adetiawarman Yurnaini

7. Satu map kertas warna hijau, merah muda, putih.

8. Tujuh lembar foto copy ktp

9. Tiga lembar plastik liminiting berkas

10. Sampul sertifikat Badan Pertahanan Nasional RI

11. Surat perjanjian 1 lembar

12. Dua laptop unit merek Acer

13. Dua buah carger

14. Satu buah mouse laptop.

Selain 14 barang bukti itu, juga diamankan beberapa dokumen asli sebagai contoh pemalsuan, beserta dokumen-dokumen yang telah berhasil dicetak.

Selain itu, mengenai jumlah korban kasus ini, Kabag Ops Polres Kerinci, Kompol Priyo mengatakan, saat ini jumlah korban baru didata sebanyak satu orang. Namun, tidak tertutup kemungkinan lebih dari satu orang korban.

“Karena di laptopnya baru satu orang korban. Bisa jadi lebih satu, kita masih lakukan penyidikan,” ungkapnya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh di lapangan, IE dikabarkan merupakan guru dengan status PNS di Madrasan Ibtidaiyah Swasta (MIS) Pendung Semurup.

Pjs Kepala Kemenag Kerinci, Nahrizal, dikonfirmasi awak media membenarkan itu. Namun, ia mengatakan belum mendapat laporan dari sekolah bahwa IE diamankan polisi.

“Kalau memang tidak melakukan tugas sebagai PNS maka bisa dikenakan sanksi disiplin PP 53,” sebutnya.

Seperti diketahui, penangkapan terhadap dua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (4/9) malam sekitar pukul 21.00 WIB, bahwa sedang ada pembuatan dokumen palsu seperti sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kediaman IE, di Desa Lubuk Nagodang Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Dari informasi itu, polisi langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan. (Metrosakti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button