HOT NEWSKerinci

Soal Galian C di Tamiai, Ini Penjelasan Sumarlan Pemilik Tanah

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Sumarlan pemilik lahan galian material tanah menggunakan alat berat di Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi mengaku, bahwa Pengerukan tanah di Desa Tamiai tersebut sudah melalui prosedur dan bukan illegal.

Menurut Lokasi tersebut akan dibangun Ruko dengan luar ke belakang adalah 8 meter.  “Ukuran ke belakang sepanjang 4 meter dan akan di perpanjang Sepanjang 4 Meter lagi, jadi panjang ruko yang akan di bangun sepanjang 8 meter” ungkapnya.

Ia bahkan menepis informasi terkait adanya jual beli tanah, sebab ia membebaskan masyarakat untuk mengambil dan mengangkut tanah tersebut untuk keperluan masyarakat itu sendiri.

“Masyarakat yang mau tanah silahkan ambil, bawa kendaraan sendiri, atau jika mau pakai jasa kendaraan orang lain silahkan, untuk upah silahkan berurusan dengan pemilik kendaraan” ungkapnya.

Baca juga:  Rizal Djalil Nyatakan Dukung Monadi - Murison

Selain itu kata Sumarlan pihaknya juga sudah melaporkan serta menjelaskan kepada Kapolsek Batang Merangin terkait dengan kegiatan pengerukkan tanah untuk dijadikan lokasi pembangunan Ruko, sebelum itu juga sudah memberitahukan kepada Kepala Desa perihal pengerukkan tanah untuk dijadikan lokasi Ruko.

Terpisah, Isbal aktivis Kerinci saat diminta tanggapan terkait adanya katifitas galian C tanah dengan menggunakan exavator, dengan jumlah kubikasi besar, bahkan merubah bentangan alam, sepertinya perlu dikaji lebih dalam terkait aturan dan mekanismenya.

“logikanya ada dua alat berat beroperasi untuk mengeruk tanah bukit, merubah bentangan alam, terlepas dari adanya jual beli, perlu kita kaji regulasinya, dampak lingkungannya” ujar Isbal.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Sebab kata Isbal banyak modus yang dilakukan pemilik tanah untuk mengambil keuntungan pribadi, dengan melibatkan pemilik alat berat, akhinya jadi masalah.

“kita ingin mengingatkan agar tidak melanggar aturan, pemilik tanah enak, pemilik alat berat jadi akan menjadi korban jika ini melanggar aturan” pungkasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button