Pendidikan

Soal Masa Kerja Dosen, Badar: Sesuai Dengan SK Ketua STIA Nusa Nomor 16 Tahun 2017

SK Ketua STIA Nusa Nomor 16 Tahun 2017
SK Ketua STIA Nusa Nomor 16 Tahun 2017

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Dugaan adanya dosen yang pensiun dan tidak mengajar namun terima gaji penuh di Sekolah Tinggi Ilmu Adimistrasi STIA) Nuasantara Sakti ((STIA Nusa) mendapat respon dari pihak kampus.

Badar Kabag Akademik STIA Nusa mengungkapkan bahwa persoalan dosen tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Ketua STIA Nusa nomor 16/STIA-NUSA/2017 tentang peraturan pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja karyawan dan dosen tetap STIA-Nusa tanggal 09 Januari 2019.

“persoalan itu sudah sesuai dengan SK Ketua STIA-NUSA, jadi tidak ada masalah” ungkap Badar kepada kerincitime.co.id.

SK Ketua STIA Nusa Nomor 16 Tahun 2017
SK Ketua STIA Nusa Nomor 16 Tahun 2017

Diungkapkannya bahwa di Halaman 7 poin 7 huruf d; bagi karyawan yang telah melampaui batas ini (purna bakti), STIA-NUSA tidak boleh memperkerjakan lagi, kecuali:

  1. Tenag Pendidik (dosen) dianggap masih mempunyai kesehatan yang baik dan memiliki Jabatan Fungsional Lektor atau Lektor Kepala, maka dapat diperpanjang masa kerjanya selama 2 (dua) tahun dari usia Purna bakti yang telah ditetapkan apabila dibutuhkan oleh STIA-NUSA.
  2. Tenaga Pendidik (dosen) yang mempunyai jabatan Fungsional Guru Besar, maka dapat diperpanjang masa kerjanya sampai usia 70 tahun.

Kemudian Lahmudin Taher juga tercatat sebagai Dosen Tetap STIA, dengan masa kerja perpanjangan dari 16 Agustus 2018 hingga 16 Agustus 2020.

“ini sudah ditetapkan sejak 16 Agustus 2018 lalu, ditandatangani oleh Ketua STIA NUSA Sungai Penuh” tegas Badar. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button