HOT NEWS

Kasus Penjualan Hutan Ke PT. PGE Dilaporkan Ke Polri

Berita KERINCI, Kerincitime.co.id – Kasus penjualan hutan yang dilindungi dijual oleh oknum aparat pemerintah dan warga Desa Bontang Marak, Kerinci, akhirnya berbuntut panjang.

Pasalnya, hutan yang dilindungi berada di clauster G dua Desa Bontang Marak dan Desa Talang Kemuning Kecamatan Bukit Kerman, dijual ke PT.PGE Kerinci, kuat dugaan dokumen surat jual beli dan kepemilikan direkayasa atau palsu.

Masyarakat pun tidak menerima hutan tersebut dijual, dan melaporkan ke Kapolri, Kapolres Kerinci.

“Kami atas masyarakat Desa Talang Kemuning, Bontang Marak melaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan surat untuk penerbit SKT dipalsukan. Maka kami minta aparat hukum menindaklanjut dugaan ini,” kata Hamdani, salah seorang warga setempat.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Dikatakannya, terjualnya hutan dilindungi tersebut berdampak buruk bagi masyarakat Kecamatan Bukit Kerman, dan kerinci, karena hutan tempat penyangga kehidupan masyarakat. “Jika hutan itu buka, makan akan berdampak besar dan terjadinya longsor menimpa rumah warga sekitar,” jelasnya.

Sementara, Anshori, bagian pelayanan umum PT PGE kerinci dikonfirmasi terkait adanya laporan tersebut, namun pihaknya akan tidak tinggal diam. “Ya, kita membeli setelah hasil talaah Dinas Kehutanan, tapi lokasi hutan itu belum ada aktivitas disana,” katanya.

Terkait dalam kawasan TNKS, PT PGE mengklaim hutan yang beli diluar kawasan. “Jika dalam kawasan, kita akan minta izin ke Mentri lagi, tapi kita tetap mengikuti prosedurnya,” imbuhnya.(Ri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button