Status Covid-19 Jambi Naik Level ke Tanggap Darurat
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Fachrori Umar dengan berat hati menaikkan level status darurat wabah Covid-19 di Provinsi Jambi. Dari siaga menjadi tangggap darurat. Seiring bertambahnya pasien berstatus positif Corona.
Dua pasien positif Covid-19 itu masih diisolasi dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit milik pemerintah. Sementara pasien 01 asal Tebo itu diisolasi di ruangan khusus RSUD Raden Mattaher Jambi. Pasien 02 asal Kerinci itu menjalani perawatan di RSUD H MA Thalib Kerinci.
Sudah lebih 20 hari mereka menjalani perawatan. Kondisi pasien 01 misalnya, Alhamdulilahh….sempat dinyatakan sembuh secara medis, oleh para dokter yang menangani. Tapi, ia masih berselimut sedih, karena hasil uji Swab ketiga belum turun.
Eh….kepanikan warga lagi-lagi membuhul.
Sepekan lalu, dua orang warga mendadak dinyatakan positif Covid-19. Keduanya berasal dari Bungo. Konon, pasien 03 itu merupakan seorang konglomerat. Sedangkan pasien 04 adalah supirnya, asli dari Bangko, Merangin.
Mulanya pasien 03 mengalami gejala demam. Selepas berobat ke RSUD, dokter mengendus ada Covid-19 di tubuhnya. Status itu diperkuat setelah uji swab dari Kemenkes, turun. Sang pengusaha langsung dirujuk ke RSUD RM Jambi.
Sementara supirnya, yang tanpa gejala itu, cukup diisolasi di RSUD Bungo.
Tim gugus tugas terus bekerja, mereka menelusuri rekam jejak kontak pasien dengan warga dan keluarga. Hasilnya, cukup membuat jantung berdegup kencang. Dari pasien 04 misalnya, dua anggota keluarga sudah menyandang status positif, walau baru sebatas rapid tes.
Yang tak kalah menghebohkan, di Kerinci dan Merangin misalnya, terjejak ada warga yang berstatus positif. Kendati, lagi-lagi itu baru sebatas uji rapid tes. Belum swab.
Emoh wabah terus meluas, Gubernur Jambi Fachrori Umar langsung menaikkan status wilayahnya, sejak Senin 13 April 2020, menjadi tanggap darurat. Ia memerintahkan semua orang yang punya riwayat kontak dengan pasien, segera melapor dan bersedia diperiksa.
“Ini kita lakukan dalam rangka memproteksi dan mencegah penyebarluasan Covid-19,”ujar Fachrori Umar, dikutip dari laman Jambilink.com.
Status tanggap darurat itu tertuang dalam Keputusan Gubernur bertarikh 301/Kep/Gub/BPBD/2020. Level tanggap darurat berlangsung hingga 29 Mei 2020.
Fachrori terus mengingatkan warga untuk tetap berdisiplin diri. Dari menjaga kesehatan, menjaga jarak dan mengisolasi diri di rumah. (Irw)