
Kerincitime.co.id, Kerinci – Hingga kini, baru dua kantor di Bukit Tengah yang memiliki sertifikat. Keduanya yakni kantor BPBD dan PU.
Sementara, yang lainnya belum. Ini disebabkan sejumlah warga tidak mau menandatangi surat hibah tanah bangunan tersebut. Hal ini disampaikan Sekda kabupaten Kerinci, Afrizal HS.
Menurutnya, masih ada 7 sertifikat perkantoran di Bukit Tengah yang diusulkan kepada BPN untuk disertifikasikan. “Tapi sampai saat ini belum juga dikeluarkan dari BPN, karena ada sejumlah warga yang tidak mau tandatangani surat hibahnya,” ujar Afrizal HS.
Ditambahkan Afrizal, saat ini pihaknya tengah mengupayakan melengkapi surat-surat hibah dari masyarakat.
Sebab surat hibah tersebut untuk sekitar 300 hektar. “Ada beberapa orang menginginkan ganti rugi lahan Bukit Tengah itu, tapi kalau dilihat ke belakang ini masuk dalam hibah, kalau diganti rugi tentu yang lain mau ganti rugi juga,” pungkasnya. (jambiupdate)