Suami Istri Jadi Gembong Narkoba Ditangkap di Sengeti
Kerincitime.co.id, Berita Muaro Jambi – Husin (41) dan Desi (36) sepasang suami istri yang merupakan gembong narkoba dari Pulau Pandan, Kota Jambi ditangkap Sat Res Narkoba Polres Muaro Jambi.
“Iya kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres Muaro Jambi. Namun, istrinya kini telah dititipkan di LP Perempuan. Tersangka merupakan warga RT 28 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi,” kata Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, Iptu Lamhot Hutapea, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Selasa (3/12/2019).
Dikatakan Lamhot, penangkapan terhadap kedua tersangka ini pada Senin 4 November 2019 lalu, sekitar pukul 13.30 WIB. Kedua tersangka pun ditangkap di rumah yang berada di RT 5 Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.
“Jadi kedua tersangka ini tinggal di rumah saudaranya di sana. Tersangka ini juga merupakan DPO Polda Jambi,” ujarnya.
Dijelaskan Lamhot, dari hasil pengeledahan terhadap kedua tersangka, tim mendapatkan narkoba jenis sabu di dalam rumah tersebut. Kata dia, sabu ditemukan di dua tempat. Sabu yang berisikan paket besar didapatkan di dalam ayunan anaknya. Sedangkan sabu yang berisikan paket kecil didapatkan di dalam kloset kamar mandi.
“Sabu seberat 13.41 gram bruto didapatkan di dalam ayunan anaknya. Kemudian, setelah disisir di dalam rumah, tim kembali mendapatkan sabu seberat 1,00 gram di dalam kloset wc,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lamhot menyebutkan bahwa, atas perbuatnya tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009. Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu satu unit bong, dua buah korek api, tiga buah sendok pipet, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone.
“Kedua tersangka ini pengedar,” tandasnya. (Irw)