Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Sidang lanjutan kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi hari ini, Selasa (3/12/2019) dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jambi. Agenda, pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Sebelumnya, Asiang dituntut oleu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, karena melanggar pasal 55 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dilnasir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan pidana denda Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana empat bulan,” kata JPU, Iskandar.
Terpisah, penasehat hukum Asiang, Joshua, mengatakan, hari pledoi sudah disiapkan timnya.
“Tinggal kita bacakan Pledoi,” ujar Joshua. (Irw)