Kerincitime.co.id, Kerinci – Tim Investigasi LSM Nuansa Syarianto menemukan adanya indikasi permainan oleh rekanan yang mengerjakan proyek bangunan di desa Pidung Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci.
Pasalnya sejak senin 26/9 dimulainya pekerjaan proyek bangunan tersebut tidak ada papan nama, siapa sebenarnya yang mengerjakan, dan proyek apa? Hingga saat ini belum ada kepastian yang jelas.
Pada hal, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) tertulis kewajiban pemasangan papan proyek. Secara teknis pemasangan papan nama proyek diatur kembali oleh gubernur setempat dalam bentuk peraturan gubernur.
“Itu sudah melanggar aturan, Sebab aturannya papan plang proyek wajib dan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan untuk memasang papan nama proyek” ungkap Syafrianto.
Lanjutnya, bahwa pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.).
Berdasarkan infromasi yang diperolah dari warga sekitar proyek tersebut adalah pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) yang nilai pekerjaannya mencapai 1 miliar lebih. (cr3)