Pariwisata/Budaya

AJB: Pemerintah akan bangun Musium Adat Kota di Hamparan Besar tanah Rawang

Berita Sungai Penuh, Kerincitime.co.id – Berbagai pendapat pro dan kontra mewarnai rencana pembangunan Musium Adat di Hamparan Besar Tanah Rawang yang dananya telah di anggarkan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui dana APBD II Kota Sungai Penuh, secara prinsip para Depati dan Pemangku adat di alam Kerinci menyambut baik ide Walikota Sungai Penuh yang akan meletakkan batu pertama Pembangunan Musium Adat ,namun sebelum peletakkan batu pertama yang dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekt itu sebaiknya terlebih dahulu dilakukan musyawarah bersama para Depati 3 Di Hilir Empat Tanah Rawang, 3 di Mudik Empat Tanah Rawang /Pemangku adat se alam Kerinci.

Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, wartawan media ini kemaren 22/4 di sela sela kegiatan penilaian PKK/Dasa Wisma di Talang Lindung Kecamatan Sungai Bungkal melakukan wawancara dengan WaliKota Sungai Penuh Prof.DR.H.Asafri Jaya Bakri,MA dan pemerhati adat da budaya suku Kerinci.

Walikota Sungai Penuh mengakui bahwa pembangunan musium adat sudah merupaka bagian dari mengembangkan nilai nilai tradisiona sebagai amanah UUD 1945 Pasa 28.F. dimana nilai nilai itu harus kita pelihara melalui pengembangan pusat pusat budaya tradisional dalam hal ini adat.

Menjawab pertanyaaan tentang status bangunan ini apakah milik Kota Sungai Penuh atau milik Kabupaten Kerinci, dengan tegas Wali Kota Sungai Penuh Prof.DR.H.Asafri Jaya Bakri,MA, mengatakan, kita mau kota,bagi Kota namanya musium adat Kota Sungai Penuh,malah AJB mengakui dalam istilah Kerinci memang di kenal dengan istilah 3 Di Mudik Empat Tanah Rawang, 3 Di Hilir Empat Tanah Rawang, tapi kita bisa harapka manfaatnya bisa untuk seluruh Kabupaten Kerinci atau alam Kerinci.”Kata Profesor AJB”

Baca juga:  Aku Terima AkadNya

Menanggapi pembangunan Musium Adat yang akan di bangun oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh,H.Syafrizal,S.Ag Depati Mudo Terawang Lidah Penawar menyambut positif, akan tetapi menurut Depati Tiga di Ilir itu alau dana Pembangunan berasal dari dana APBD Kota, akan tetapi tanah lokasi itu adalah milik para Depati IV-8 Helain Kain termasuk di dalam nya ada depati duo nenek, dengan demikian saya berharap dan menghimbau kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui SKPD terkait termasuk panitia pelaksana sebelum peletakkan batu pertama di lakukan sebaiknya mengundang para Depati-Ninik Mamak/Pemangku Adat se alam Kerinci untuk duduk bersama melakukan musyawarah bersama untuk membicarakan hal hal teknis yang belum dibicarakan pada seminar terdahulu seperti masalah arsitektur bangunan termasuk penataan dan pemanfaatan bangunan,ujar H.Syafrizal,S.Ag. Siapa saja boleh membantu menyiapkan dana untuk membangun Musium atau balai adat itu- akan tetapi lokasi atau tanah tempat rencana bangunan itu berdiri adalah milik bersama Depati IV-8 Helai kain , dengan demikian Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Panitia perlu mengajak semua Depati IV-8 Helai kain untuk duduk bersama,bukan untuk menghadiri peletakkan batu pertama

Ditempat terpisah DR.Dafrizal Alumni University Kebangsaan Malaysia yang juga pemerhati budaya suku Kerinci. “ mengemukakan bahwa jika tanah Hamparan Besar Tanah Rawang itu benar benar milik masyarakat adat Depati IV-8 Helai kain maka semua pemangku adat harus di libatkan tidak hanya pada acara peletakkan batu pertama saja, lebih dari itu sebaiknya sebelum peletakkan batu pertama dilaksanakan, terlebih dahulu di lakukan musyawarah dan mufakat bersama untuk membicarakan baik status tanah,pemanfaatan bangunan termasuk nilai nilai kearifan lokal yang terkandung alam balai adat atau musium itu sendiri

Baca juga:  Lukisan Terakhir

Kalau bangunan dibangun diatas tanah milik bersama para Pemangku adat se alam Kerinci itu dibangun hanya oleh Kota Sungai Penuh sendiri,berarti itu lari kontek adat,semestinya untuk membangun Balai Adat /musium adat di Hamparan Besar Tanah Rawang harus melibatkan Pemerintah Kabupaten Kerinci,para Depati IV-8 Helai Kain, Lembaga Kerapatan adat yang ada di Kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh.

Yang punya ajun arah adalah para Depati-Ninik Mamak/ Pemangku Adat se alam Kerinci, beliau beliau ini lah yang tuan tanah, siapapun boleh menspori dan mendanai biaya pembangunan bangunan balai adat/musium entah itu Pemerintah Kota atau Kabupaten atau pihak donatur itu bagus,berarti mereka peduli dengan adat dan budaya Kerinci, akan tetapi sebaiknya sebelum pembangunan di mulai kita tanya dulu yang punya tanah, setuju dibangun atau tidak, jikapun ada yang setuju sebaiknya dilakukan musyawarah mufakat dulu agar tidak salah arah

Dra. Irina Safitri Putri Sulung Mantan Bupati Kerinci almarhum H.Rusdi Sayuti,BA yang juga aktifis Perempuan alam Kerinci ketika di minta pendapatnya malam tadi 23/4 tentang pembangunan Musium Adat dengan nada diplomatis mengatakan, saya baru dengar di dunia ini ada musium adat, yang saya tahu di dunia termasuk di Indonesia yang lazim kita ketahui adalah Musium benda benda budaya tempat menyimpan artefak atau replika artefak tinggalan budaya, rasanya agak aneh kalau adat di musiumkan,memangnya adat itu artefak atau benda budaya tanya Irina dari balik telepon selulernya.

Baca juga:  Engkaulah Nafas Nafas

Pemerhati adat dan kebudayan Suku Kerinci BJ Rio Temenggung Tuo pada diskusi dengan sejumlah tokoh tokoh adat di Baheoun Buleouh Kerinci mengatakan yang saya tahu salah satu butir kesepakatan bersama Kerapatan Adat Depati IV-8 Helai Kain /Pemanku adat Alam Kerinci menyebutkan untuk kepentingan ini disamping untuk melestarikan nilai nilai adat budaya Kerinci,maka di Hamparan Besar Tanah Rawang perlu di bangun Balai Pertemuan Adat sekaligus berfungsi sebagai musium adat dan objek wisata budaya sakti alam Kerinci dalam menyongsong Otoda.

Jadi sangatlah tidak tepat jika di lokasi Hamparan Besar Tanah Rawang dibangun Musium Adat Kota Sungai Penuh, jika itu dibangun juga tanpa terlebih dahulu di musyawarahkan dengan Depati IV-8 Helai Kain apalagi disebut sebagai Musium Adat Kota Sungai Penuh saya kira Pemerintah Kota Sungai Penuh sudah mengangkangi keputusan hasil seminar 2001 yang saat itu Kota Sungai Penuh belum lahir,inikan pendapat pribadi saya, tapi kalau ada yang berpendapat lain ya silahkan ikuti, yang pernah saya tahu dan yang pernah saya pahami adat Kerinci itu hanya satu tidak bisa dipisah dan dipilah pilah dan agar tidak menimbulkan multi penafsiran yang berbeda beda sebaiknya Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten termasuk Lembaga Kerapatan Adat Alam Kerinci Kabupaten Kerinci dan Lembaga kerapatan adat Alam Kerinci Kota Sungai Penuh termasuk yang mulia Depati IV-8 Helai Kain untuk duduk bersama melakukan musyawarah untuk kepentingan tegaknya wibawa dan martabat adat di alam Kerinci. (Budhi.vj)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button