Hukum

Setubuhi ABG di Pinggir Tol, Polisi Temukan Sperma di Mobil PNS Ini

ilustrasi: mesum
ilustrasi : mesum

Kerincitime.co.id – Polisi membekuk RF (44), seorang pegawai negeri sipil (PNS) lantaran diduga telah menyetubuhi gadis belia berinisial AS (15) di dalam mobil pribadinya.

“Oknum PNS yang diduga melakukan tindak pidana tersebut berinisial RF (44) asal Barabai, Kabupaten HST. Sedangkan korbannya adalah seorang anak di bawah umur AS (15),” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK, MH seperti dikutip Kanalkalimantan–jaringan Suara.com– jaringan Serujambi.com media partner kerincitime.co.id, kemarin.

Kasus pencabulan itu terungkap saat polisi mencurigai sebuah mobil yang sedang menepi di pinggir tol. Saat itu, petugas sedang patroli rutin di sekitar Jalan Tol Desa Hulu Rasau Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah pada Jumat (25/1/2019) malam.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Merasa ada yang janggal, polisi akhirnya menggerebek penumpang mobil tersebut. Alhasil, RF saat itu kedapatan sudah menggauli korban layaknnya suami-istri. Polisi juga menemukan cairan yang diduga seperti sperma saat menggerebek PNS cabul itu.

Selain itu, berbagai barang bukti berupa 1 lembar baju kaos lengan panjang merek Ignite warna abu-abu, 1 lembar celana leging merek Bebe warna hitam, 1 lembar celana dalam merk Ghanel warna biru, 1 lembar BH warna Kream, 1 (satu) buah mobil Toyota Avanza DA 1963 HB warna putih turut disita polisi terkait penggerebek tersebut.

Atas kejadian tersebut, anggota langsung memberitahukan orang tua korban. Dan orang tua korban langsung menuju ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk melaporkan tindakan cabul RF.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengaku telah memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap RF terkait tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus ini, PNS itu dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (saf)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button