HOT NEWSHukumNasional

Ada 8 Daerah Yang Berpotensi Akan Berlanjut Ke MK Dari 29 Yang Diajukan

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan telah ada 29 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2018 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon PHP tersebut adalah pasangan calon yang tidak terima dengan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU. Seluruh permohonan yang masuk tersebut sudah diberi nomor registrasi, namun belum diberikan nomor perkara.

“Sampai pukul 16.00 WIB hari ini (10/7), telah diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 29 permohonan,” ujar Arief dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa malam (10/7).

KPU kota yang menjadi pihak termohon di antaranya adalah KPU Tegal, Parepare, Gorontalo, Madiun, Cirebon, Padang Panjang, Subulussalam, Serang, Bau-Bau, Palembang, dan Bekasi.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Sementara itu, KPU kabupaten yang menjadi pihak termohon yaitu Bangkalan, Bolaang Mongondow Utara, Biak Numfor, Banyuasin, Sinjai, Pulang Pisau, Rote Ndao, Cirebon, Manggarai Timur, Bantaeng, Puncak, Maluku Tenggara, Belitung, dan Tabalong.

Jika dikalkulasikan, ada 25 KPU daerah yang menjadi pihak termohon dari total 29 permohonan. Meski begitu, Arief mengatakan hanya ada 8 daerah yang berpotensi melanjutkan rangkaian pilkada ke MK.

Delapan daerah yang dimaksud adalah Provinsi Maluku Utara, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Daerah-daerah itu, lanjut Arief, memiliki selisih suara 0,5 – 2 persen suara. Karenanya, MK berpotensi hanya akan menerima pengajuan sengketa atau PHP di delapan daerah tersebut.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Berdasarkan Pasal 158 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, syarat pengajuan sengketah hasil pilkada adalah ada selisih suara 0,5 – 2 persen suara. “Bagi daerah yang bersengketa, maka penetapan [pemenang] dilakukan setelah ada putusan MK,” katanya.

MK membuka pendaftaran permohonan sengketa hasil pilkada tiga hari setelah KPU menghelat rapat pleno rekapitulasi suara. Dengan demikian, pihak yang ingin mengajukan sengketa masih tersisa satu hari, yakni pada Rabu (11/7).

Sumber : CNN Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button