HukumSungai Penuh

Sidang Lanjutan Satadion Mini, 3 Saksi Dihadirkan

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh -Sidang lanjutan Tipikor stadion mini sungai Bungkal pada hari ini Senin tanggal 23 Juni 2025. Masih pemeriksaan saksi dari JPU. Yang menghadirkan 3 org saksi yaitu Konsultan perencanaan Rinaldi, Kabid perbendaharaan Esa Jaya Umar Dan Kepala Bapeda Kota Sungai Penuh Joni Zeber.

Dari masing masing saksi tersebut Rinaldi sebagai Konsultan pengawas memberikan keterangan bahwa Saksi ditunjuk oleh PPK yang sebelumnya dari keterangan PPK menerangkan ditunjuk oleh Pengguna anggaran, kemudian lanjut keterangan Rinaldi menegaskan bahwa dalam proses perencanaan tidak pernah bertemu dengan Terdakwa, Rinaldi menerangkan saksi hanya berkoordinasi dengan PPK tidak pernah dengan Terdakwa serta juga tidak pernah bertemu dengan Terdakwa. Oleh Hakim anggota mengkonfirmasi Saksi Rinaldi terkait keterangan PPK yang menerangkan pernah bersama sama bertemu dengan Terdakwa, Rinaldi dengan tegas memberikan keterangan itu tidak benar, saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa.

Baca juga:  Mandeg di Kejari Sungai Penuh, Askar Jaya Dilaporkan ke Kajati Jambi

Selanjutnya saksi Esa Jaya Umar menerangkan bahwa terjadinya pencairan termin 100 % atas dasar syarat syarat yang telah terpenuhi dan sudah diverifikasi, dan dari Dokumen yang diserahkan syarat atau Dokumen lengkap, sehingga atas dasar itulah terjadinya pencairan, dan verifikasi dilakukan untuk pencairan Pekerjaan Stadion mini sungai Bungkal hanya Butuh Waktu satu hari saja.

Menurut Saksi Esa biasanya Verifikasi nya bisa membutuhkan waktu tiga hari. Untk pekerjaan stadion mini sungai Bungkal hanya satu hari karena tidak ada kendala yang berarti, syarat sesuai ketentuan telah terpenuhi

Sementara keterangan Saksi Joni Zeber menerangkan bahwa Rencana terkait stadion mini sungai Bungkal anggaran nya di ajukan 10 miliar, oleh karena keterbatasan anggaran maka di tetapkan pagi anggaran untuk tahap pertama Rp.800 Juta sudah dilakukan sedangkan tahap ke dua menyesuaikan dengan anggaran.

Baca juga:  Dua Pelaku Diduga Curanmor Diamankan Warga

Kemudian Kuasa hukum Donfitri atau Terdakwa Pera Candra SH MH menanyakan kepada Joni Zeber apakah pengadaan atau pekerjaan stadion mini sungai Bungkal ini diadakan adakan saja oleh Kadispora atau bagaimana?, Oleh Saksi Joni Zeber menerangkan bahwa sebenarnya waktu perencanaan Terdakwa belum Menjabat sebagai Kadispora, pada waktu itu di jabat oleh PLT Lidia Anggraini. Pembangunan stadion mini di sungai penuh merupakan program dari walikota sebelum nya, setiap kecamatan diwajibkan untuk membangun stadion mini.

Dari keseluruhan keterangan saksi tersebut tidak ditemukan ada keterlibatan Terdakwa sebagaimana didakwa Jaksa penuntut umum atau JPU.

Untuk sidang selanjutnya dijadwalkan kan untuk mendengarkan dari ahli yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button