HukumSarolangun

Managemen Hotel Abadi Digugat Ormas di Pengadilan

Kerincitime.co.id, Berita Sarolangun Manajemen Hotel Abadi dan Toko Serba Ada (Toserba) milik PT Cahaya Abadi Hotel (PT CAH) yang ada di Kabupaten Sarolangun digugat secara perdata oleh sebuah organisasi masyarakat (Ormas) Melanesia Corupption Watch ke Pengadilan Negeri Sarolangun, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

Pimpinan pusat Melanesia corupption watch melalui Sekretarisnya Sahudi Ersad ketika dikonfirmasi pasca sidang pertama tersebut mengatakan adapun alasan pihaknya melayangkan gugatan itu berawal pada perjanjian kerja sama antara Pemkab Sarolangun dengan PT Cahaya Abadi Hotel (CAH) terkait pengelolaan lahan eks Terminal Bus Sarolangun yang sekarang sudah berdiri Hotel abadi dan toserba itu, ternyata bermasalah.

“Perjanjian kerja sama itu bahkan telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: 21.B/LHP/XVIII.JMB/5/2019 tanggal 27 Mei 2019,” kata Sahudi Ersad.

Ia mengatakan, melalui LHP tersebut, BPK menyatakan bahwa perjanjian Pemkab Sarolangun dengan PT CAH yang tertuang dalam MoU Nomor: 01/MoU/HK/CAHCS.2007.V.0069 telah bertentangan dengan Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

“Karena itu, BPK merekomendasikan agar MoU yang telah berjalan selama 12 tahun itu segera direvisi. Sebab, kalau masih tetap dipertahankan, maka MoU itu berpotensi akan menyebabkan kerugian terhadap Pemkab Sarolangun. Pemkab Sarolangun terancam akan kehilangan aset tanah seluas 9.662 meter persegi alias 96,62 tumbuk,” katanya.

Ia menjelaskan, Nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemkab Sarolangun dengan PT Cahaya Abadi Hotel (CAH) berlangsung pada 2007 yang lalu.

MoU ini terkait pengelolaan aset milik Pemkab Sarolangun, yaitu berupa lahan eks terminal Bus Sarolangun yang berada di Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Pasar Sarolangun.  Adapun isi dalam MoU tersebut diketahui bahwa pembangunan pada lahan eks Terminal Bus seluas 9.662 meter persegi itu terinci sebagai berikut:

Pertama tanah seluas 3.408 meter persegi, dibangun 50 ruko besar dan 24 ruko kecil atau kios, dengan kesepakatan bagi hasil pembangunan gedung yaitu 17 ruko besar untuk Pemkab Sarolangun dan 33 ruko untuk PT CAH Grup, ruko kecil sebanyak 8 untuk Pemkab Sarolangun, dan 16 unit untuk PT CAH.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Kedua tanah seluas 2.435 meter persegi untuk pembangunan Toserba dan hotel, dimana lahan tersebut akan ditukar pembangunan ruko besar 2, dan ruko kecil 2 untuk Pemkab Sarolangun.  Namun, pada poin ini tidak tertulis kesepakatan terkait status tanah atau lahan tersebut apakah tetap menjadi aset milik Pemkab atau menjadi milik pihak PT CAH dengan sistem tukar guling sebagaimana kesepakatan lainnya.

Ketiga tanah seluas 3.817 meter persegi, digunakan untuk pembangunan infrastruktur oleh PT CAH dan asetnya tetap dimiliki Pemkab Sarolangun, berupa Jalan lingkungan, parkir, taman dan tugu.

Sebelum dilakukan MoU tersebut, dilakukan hal-hal sebagai berikut. Yaitu pertama tanggal 15 Februari 2007, PT CAH mengajukan surat nomor: CAH-SC.2007.II.0051.B kepada Bupati Sarolangun perihal surat penawaran kesepakatan kerja sama pembangunan di lokasi eks terminal itu.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Kedua, tanggal 28 Februari 2007, Sekretaris Daerah atas nama Bupati Sarolangun menyampaikan surat nomor: 500/1782/Eko kepada PT CAH perihal persetujuan kerja sama. Ketiga, tanggal 13 April 2007, Bupati Sarolangun menyampaikan surat nomor: 500/0733/Eko kepada Ketua DPRD Sarolangun perihal permohonan persetujuan bagi hasil di lahan eks terminal bus Sarolangun milik Pemkab Sarolangun Provinsi Jambi dengan PT CAH.

“Dari hal ini, tergugat selama 11 (2008 – 2019) telah menjalankan bisnisnya di atas tanah Pemkab Sarolangun. Tetapi tidak membayar uang kontribusi pemerintah Sarolangun, kerugian ditaksir sebesar Rp12,1 Miliar,” kata Sahudi Ersad.

Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum tergugat Hotel Abadi Sarolangun,Taufik, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses yang akan dilakukan oleh pihak pengadilan negeri Sarolangun.

“Kita akan terus mengikuti apa pun ketentuan yang di atur pengadilan. Setelah sidang pertama ini akan dilakukan sidang mediasi terlebih dahulu, di sini akan diketahui nantinya apakah terus berlanjut atau tidak,” katanya. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button