InternasionalJambi

Kemenag Provinsi Jambi: 2.878 Calon Jamaah Haji Jambi Batal Berangkat ke Tanah Suci

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Muhamad memastikan 2.878 Calon Jamaah Haji (CJH) batal berangkat ke tanah suci. Hal ini dikarenakan keputusan pemerintah Indonesia terkait pembatalan pemberangkatan haji tahun 1442 H/2021 yang diumumkan Menteri Agama RI pada Kamis (4/6/21) lalu.

Dalm konferensi pers di kantornya, Muhamad menjelaskan dari ada 2.878 CJH yang seharusnya berangkat di tahun ini. Jumlah ini berdasarkan CJH yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) pada tahun lalu yang juga batal berangkat karena alasan Pandemi Covid-19.

“Ada 2.878 CJH yang melunasi BIPIH pada tahun 2020, jumlah ini dari kuota 2.899 CJH untuk Provinsi Jambi namun ada 21 CJH yang tak melakukan pelunasan saat itu,” ujarnya.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Untuk pembatalan berangkat ini Muhammad mengakui berpengaruh terhadap kuota daftar tunggu selanjutnya.
“Artinya kita tarik mundur 2 tahun, misanya yang kuota hajinya tinggal 10 tahun menjadi 12 tahun, karena 2 tahun ini kita batal berangkat,” terangnya.

Ia berharap, melalui awak media pihaknya dapat menenangkan CJH terkait pembatalan keberangkatan ini.

“Kita berharap agar ditahun depan CJH 2.878 orang ini bisa kita berangkatkan dengan tepat,” katanya.

Muhamad menambahkan, dari jumlah 2.878 ini juga ada yang telah melakukan penarikan pelunasan BIPIH-nya sebanyak 29 orang pada tahun 2020. Nantinya untuk CJH lainnya pada tahun ini, juga dapat melakukan permohonan pengembalian pelunasan BIPIH. Dimana dari ketentuan Kemenag RI CJH yang melakukan permohonan pengembalian BIPIH, tidak kehilangan statusnya sebagai CJH pada tahun 2022 mendatang.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

“Adapun untuk setoran awal haji Rp25 juta, ditambah pelunasan BIPIH sekitar Rp7 juta. Artinya CJH bisa menarik pelunasan BIPIH Rp7 Juta, dan ini tidak membatalkan statusnya berangkat. Jika menarik setoran awal barulah membatalkan keberangkatan,” jelasnya

Terkait hal lainnya, masyarakat Provinsi Jambi setidaknya harus menunggu hingga 29 tahun kedepan jika mendaftar haji pada tahun 2021 ini. Ini belum lagi dengan penghitungan mundur 2 tahun terakhir ini yang bata berangkat. Artinya pendaftar haji sekarang menumpuk, total harus menunggu 31 tahun lagi untuk beribadah wajib bagi yang mampu ini.

“Adapun untuk jumlah masyarakat penyetor haji di Provinsi Jambi hingga 2021 saat ini ada 80.279 orang, mereka ini dengan masa tunggu 29 tahun (ditambah pengunduran 2 tahun menjadi 31 tahun, red),” terangnya.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Kendati demikian, informasi dari pihaknya animo masyarakat tak berkurang walaupun terjadi pembatalan pemberangkatan pada 2 tahun ini.

“Ketika terjadi pembatalan tahun 2020, yang menarik hanya 29 orang, artinya minat masyarakat masih tinggi.
Dan untuk pendaftar baru juga tetap jalan, agar masyarakat mau mendaftar atau masa tunggu 29 tahun,” pungkasnya. (Irw)

Sumber: Jambiupdate.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button