Nasional

Tanpa Ampun Polisi Akan Tindak Penyebar Hoaks Corona

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Pelaku penyebaran berita bohong alias hoaks tentang Covid-19 masih terus terjadi. Pada Jumat (27/3/2020) kemaren kasus penyebaran hoaks bertambah enam kasus, yang sebelumnya 45 kasus.

“Hingga saat ini Pori melakukan penindakan sebanyak 51 kasus,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono melalui keterangan resminya yang diterima, Jumat (27/3/2020) kemaren.

Kasus ini tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Argo menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa, para tersangka melakukan aksinya untuk sekadar iseng, becanda dan ketidakpuasan terhadap pemerintah.

Saat ini para tersangka menjalani penahanan di polda maupun polres yang menangani kasus mereka, dilansir Indopolitika.com.

“Para pelaku dijerat Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ujar Argo.

Polisi terus melakukan patroli siber untuk memantau kabar bohong yang banyak bertebaran di media sosial. Argo mengingatkan, masyarakat harus lebih cerdas dengan menilai suatu pemberitaan. Warga juga diminta tidak langsung menyebarluaskannya tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang.

“Sehingga tidak menjadi pelaku penyebar hoaks,” ujarnya. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button