HukumJambi

M Taher Rahman Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – M Taher Rahman, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil ) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, menjalani sidang dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (24/2/2020).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, menuntut terdakwa M Taher Rahman, dengan Pidana Penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara delapan tahun, denda 500 juta rupiah subsider enam bulan penjara,” kata Jaksa Putu Eka Suyanta.

Selain penjara, JPU juga membebankan pidana tambah berupa uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1,070 Miliar subsider lima tahun penjara.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

“Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai 149 dipergunakan untuk perkara lain,” lanjut jaksa.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Erika Sari Emsah Ginting, mantan kanwil Kemenang Provinsi Jambi ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagai mana dalam dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button