Berita JAMBI, Kerincitime.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (25/11), menggelar sidang lapangan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi tahun 2012, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 25 miliar.
Sidang dengan hakim Achmad Satibi tersebut langsung dilakukan di RSUD Raden Mattaher, dan dihadiri oleh dua orang terdakwa, Mulya Idris Rambe dan Zuherli. Dalam sidang lapangan tersebut, kedua terdakwa didampingi kuasa hukum masing-masing.
Heri Najid, kuasa hukum Zuherli, saat dikonfirmasi mengatakan sidang lapangan dilakukan untuk mengecek 82 item Alkes yang dibeli oleh PT Sindang Muda Sarasan (SMS) selaku rekanan. Zuherli sendiri merupakan pimpinan PT SMS.
“Semua barangnya ada dan sesuai dengan spesifikasi dan merk yang ada dalam kontrak. Jumlahnya juga cukup, dan semua barangnya sudah dipakai di ruangan,” kata Heri.
Ditambahkannya, dalam sidang lapangan tersebut lima orang panitia penerima barang juga ikut mendampingi pemeriksaan barang yang dilakukan oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Seluruh majelis hadir, tiga orang JPU dan lima orang panitia penerima barangnya, semuanya juga hadir,” tandasnya.
Sementara itu, JPU Zein Yusri Mengaran, mengatakan pemeriksaan ini memang sudah diagendakan oleh majelis hakim pada sidang minggu lalu. Zein menyebutkan, sidang lapangan ini bertujuan untuk mengecek langsung barang yang dibeli rumah sakit, apakah sesuai spek dan kontrak atau tidak.
“Semuanya ada 82 item. Kalau kita lihat di lapangan semua sesaui speknya, dan jumlah barangnya cukup,” ujar Zein.
Namun Zein menyebutkan, pihaknya tidak mempermasalahkan apakah barang sesuai spek atau jumlahnya, tetapi yang dipermasalahkan adalah soal markup harga. “Memang dalam dakwaan kita tidak ada masalah dengan spek atau jumlah barang, tapi markupnya,” tegasnya. (Metrojambi)