Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Satuan Reskrim Polres Merangin berhasil mengungkap dugaan kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh salah seorang wanita berisial DM (18), warga Pamenang, yang sedang melakukan video syur dengan menggunakan aplikasi orang dewasa, dilansir Jambilink.com media partner Kerincitime.co.id.
Terungkapnya kasus tersebut berkat hasil penulusuran aplikasi dan diberita disalah satu media online.
Satuan Reskrim Polres Merangin pun bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus video pornografi yang menjerat seorang wanita Merangin yang berdurasi 2.19 detik tersebut.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan saat diwawancarai awak media menjelaskan adanya kasus video pornografi yang menjerat seorang wanita asal Merangin tersebut.
” Untuk Status tersangka wajib lapor karena dibawah umur menjelang tahap II, pihak kita juga kordinasi JPU menjelang proses tahap dua tersebut,” ungkapnya, pada Senin (23/11) kemarin.
Sementara lanjutnya, untuk barang bukti kita amankan Handphone milik tersangka.
” Untuk penghasilan sendiri didapat pelaku senilai Rp 8 juta Rupiah sekali tayang di aplikasi dewasa tersebut,” kata Kapolres. (Irw)