Merangin

Mushola yang Sempat Dibongkar untuk Lokasi PETI Dibangun Baru

Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Pembongkaran mushala di Dusun Nangko, Desa Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin sempat menjadi sorotan. Pasalnya, mushala tersebut dibongkar karena lahannya akan dijadikan lokasi penambangan emas ilegal atau yang biasa disebut PETI (penambangan emas tanpa izin).

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan mengatakan, sebelumnya pihaknya tidak mengetahui adanya pembongkaran mushala tersebut. Selain itu, Irwan mengatakan pihaknya juga tidak mendapatkan laporan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut.
“Saya tidak pernah melegalkan itu. Kemarin saat kejadian saya langsung perintahkan Kapolsek ke sana untuk mendapatkan informasi dan data kenapa (mushala, red) itu dirobohkan,” ujar Irwan, Senin (16/11/2020) kemaren.

Terkait kejadian ini, Irwan mengatakan pihaknya telah meminta agar mushala yang dirobohkan tersebut dibangun kembali, guna menghindari munculnya konflik di tengah masyarakat.
“Mushala itu akan dibangun baru. Di sana juga sudah ada masterplan-nya dan bahan material juga sudah ada seperti semen, pasir, dan besi sudah di sana,” sebut Irwan.

Sebuah mushala di Dusun Nangko, Desa Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin terpaksa dibongkar karena lahannya akan dijadikan lokasi penambangan emas ilegal / Metrojambi.com

Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Tiga Alur, Jon Faizer. Jon mengatakan, mushala yang dibongkar sudah berusia 40 tahun, sehingga diperlukan perubahan baru.
“Lokasi mushala yang baru tetap di tempat yang lama. Materialnya sudah siap. Insya Allah dalam dua bulan ke depan mushala sudah bisa digunakan,” ujar Jon.
Dikatakannya lagi, sebelumnya pembongkaran mushala tersebut sudah mendapat persetujuan dari masyarakat, pemuda dan Tokoh Agama. “Jadi bukan kehendak pribadi karena ingin mendapatkan mushala yang baru,” tandasnya.
Sementara itu, Nonlogam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Jambi Supriyanto mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin ataupun rekomendasi soal pembongkaran mushala di Desa Tiga Alur.
“Itu tidak ada izin ataupun rekomendasi dari kami. Namun dari Merangin ada yang mengajukan permohonan, dia seorang Kades sudah mengajukan izin dengan kita, tapi belum dapat diproses,” ujar Suprianto saat dihubungi Metro Jambi.
Tidak bisa diterbikannya Izin karena keluarnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2019 tentang Mineral dan Batu Bara. (Irw)

Sumber: Metrojambi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button